JAKARTA, BALIPOST.com – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dibatalkan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
“Jadi hari ini Baleg memutuskan akan menunda atau membatalkan pembahasan UU TNI-Polri,” kata Ketua Baleg DPR RI Wihadi Wiyanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Senin (26/8).
Namun, dia tidak menjelaskan lebih detail terkait alasan pembatalan kedua RUU tersebut.
Dia mengatakan, Baleg DPR RI memutuskan menunda dan/atau membatalkan dahulu pembahasan revisi UU TNI-Polri, untuk selanjutnya pembahasan dioper (carry over) kepada DPR RI periode 2024-2049.
“Ya, kita putuskan dibatalkan nanti kita lihat urgensinya untuk dibahas di periode berikutnya, setelah itu kan ini kan kalau kita lihat nanti periode berikutnya terkait masalah carry over. Jadi urgensinya kita lihat,” tuturnya.
Dia juga menyebut Pemerintah belum mengirimkan daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait revisi UU TNI dan Polri.
Dia menyebut pembatalan pembahasan revisi UU TNI dan Polri sama seperti pembahasan RUU Pilkada yang lebih dulu diputuskan untuk dibatalkan pada Kamis (22/8). “RUU Pilkada sudah pasti kita batalkan juga ya,” katanya.
Dia pun memastikan pembahasan revisi UU TNI dan Polri tidak akan digulirkan hingga masa sidang DPR RI periode 2019-2024 berakhir. “Enggak ada. Enggak ada ya kita batalkan dulu, jadi pembahasan dibatalkan, kita lihat periode berikut,” kata dia.
Sebelumnya, RUU TNI dan Polri disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (28/5).
Adapun revisi UU TNI dan Polri mendapat perhatian publik. Beberapa hal yang menjadi sorotan, misalnya terkait masa usia tugas, penempatan TNI/Polri pada jabatan sipil, penambahan kewenangan TNI/Polri hingga aturan yang memperbolehkan TNI berbisnis. (Kmb/Balipost)