TANGERANG, BALIPOST.com – Untuk menghindari pemeriksaan petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), seorang warga negara (WN) Nigeria berinisial RAY (29), nekat melakukan aksi melompat dari unit apartemen di wilayah Cengkareng Jakarta Barat.
Atas aksi nekatnya tersebut, warga Nigeria tersebut mengalami cedera serius pada bagian kedua kakinya hingga harus dilarikan ke rumah sakit (RS) terdekat.
“(WN Nigeria) yang terluka itu sebenarnya melarikan diri karena kejar-kejaran, melompat dan dia cedera,” ucap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Subki Miuldi di Tangerang, dikutip dari kantor berita Antara, Senin (26/8).
Dia menyampaikan bahwa aksi yang dilakukan WNA ini diketahui sengaja melompat ke dasar lantai untuk menghindari operasi yang dilakukan oleh petugas Imigrasi Soetta.
Subeki menjelaskan, dalam operasi tersebut, pihaknya menjaring sebanyak 44 WNA dari berbagai negara, di antaranya Tiongkok, Pakistan dan termasuk Nigeria.
“Operasi tersebut digelar pada 21-22 Agustus 2024 di sejumlah rumah toko dan apartemen di Wilayah Cengkareng, Jakarta Barat,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 23 WNA oleh petugas Imigrasi, diketahui tidak dapat menunjukkan paspor. Dimana, delapan WNA telah overstay lebih dari 60 hari, dan dua WNA diduga menyalahgunakan izin tinggal. “Ada juga 11 WNA lainnya diketahui tinggal di alamat yang tidak sesuai dengan izin tinggal,” ujarnya.
Ia menyebutkan, dari keseluruhan warga negara asing itu bakal dideportasi hingga dimasukkan dalam daftar tangkal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.
Selain itu, kata dia, pihaknya bakal terus memonitor keberadaan WNA di seluruh wilayah kerjanya, seperti Cengkareng, Kalideres, dan Bandara Soekarno-Hatta, yang melanggar aturan keimigrasian hingga aktivitas WNA yang berisiko mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Terbukti sejak Januari-Agustus 2024 kami berhasil memberlakukan tindakan administratif keimigrasian kepada 150 WNA bermasalah, selain itu kami juga memejahijaukan 10 WNA yang terbukti melakukan tindak pidana keimigrasian,” kata Subekti. (Kmb/Balipost)