MANGUPURA, BALIPOST.com – Sebuah surat dari Desa Adat Pecatu yang meminta berbagai organisasi di wilayah tersebut untuk ikut serta mengantarkan bakal calon Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Badung, menjadi perbincangan hangat di media sosial. Surat yang ditandatangani oleh Kelian Desa Adat Pecatu, I Made Sumerta, dan Penyarikan I Nyoman Sujendra ini, beredar luas dan menuai perhatian publik.
Surat bernomor 161/DAP/VIII/2024 yang diterbitkan pada 26 Agustus 2024 tersebut, ditujukan kepada 16 organisasi atau sekaa yang ada di Desa Adat Pecatu. Isinya meminta organisasi-organisasi tersebut untuk ikut mengantarkan I Wayan Adi Arnawa saat mendaftarkan diri sebagai calon Bupati Badung pada Kamis, 29 Agustus 2024.
Menariknya, organisasi yang disurati tidak hanya mencakup organisasi adat, tetapi juga organisasi di luar adat. Beberapa di antaranya termasuk Prajuru Desa Adat Pecatu, Prajuru Shaba Desa Adat Pecatu, Prajuru Kerta Desa Adat Pecatu, Kelian Banjar se-Desa Adat Pecatu beserta Pengurus Banjar, hingga Komunitas Motor Hill Angel dan Pengurus Sekaa Tari Kecak Uluwatu, Manajer DTW Uluwatu beserta staf pengelola, Ketua WHDI Desa Adat Pecatu beserta anggota, Paiketan Yowana Desa Adat Pecatu.
Dalam surat tersebut, dinyatakan bahwa seluruh peserta diharapkan berkumpul di rumah Kelian Desa Adat Pecatu, Jalan Pantai Labuhan Sait 21, Pecatu, pada pukul 06.30 WITA dengan mengenakan pakaian adat madya. Selanjutnya, mereka akan berangkat bersama-sama menuju DPC PDI Perjuangan Badung di depan gerbang pintu masuk selatan Puspem Badung, untuk bergabung dengan para pendukung lainnya.
Surat tersebut juga memberikan instruksi khusus terkait pakaian yang harus dikenakan oleh masing-masing organisasi. Misalnya, Prajuru, Shaba Desa, Kerta Desa, Kelian Banjar, dan Kelian Tempek diminta mengenakan baju hitam yang diperoleh saat kepanitiaan ogoh-ogoh, sementara anggota WHDI diminta mengenakan kaos seragam WHDI. Pecalang diminta mengenakan pakaian yang telah disepakati sebelumnya.
Selain itu, setiap organisasi diharapkan membawa kendaraan angkutan masing-masing dan melapor untuk mempermudah pendistribusian uang transport.
Terkait beredarnya surat tersebut, Komisioner Bawaslu Badung, Wayan Semara Cipta, memberikan penjelasan terkait surat ini. Menurutnya, prajuru adat tidak diatur dalam regulasi pemilu, kecuali jika ada keterlibatan ASN, TNI, atau Polri.
“Dalam proses pelibatan massa saat pendaftaran calon, jika ada ASN yang terlibat, misalnya sebagai prajuru adat, atau ada ASN yang hadir pada saat itu, tentu akan ada penelusuran lebih lanjut. Jika ditemukan pelanggaran, kita akan melakukan tindakan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Semara Cipta pada Senin (27/8).
Semara Cipta menambahkan bahwa jika ada ASN yang terlibat dalam penandatanganan surat tersebut, Bawaslu akan melakukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan statusnya. “Bilamana ada pihak yang dilarang ikut serta, maka akan dilakukan mekanisme penanganan pelanggaran, dengan mempertimbangkan syarat formil dan syarat material,” tambahnya.
Saat ini, Bawaslu Badung masih meneliti lebih lanjut apakah ada ASN yang ikut menandatangani surat pengerahan massa tersebut. Jika terbukti ada pelanggaran, tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku akan segera diambil. Pihaknya, akan memastikan bahwa semua pihak mengikuti aturan yang telah ditetapkan untuk menjaga netralitas dan kelancaran proses demokrasi. (Parwata/balipost)