Nelson Malo Pila terlibat sejumlah kasus pencurian di wilayah Dentim dan Denbar. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pria asal NTT, Nelson Malo Pila (36) ditangkap polisi di wilayah Batubulan, Gianyar, Jumat (23/8). Pasalnya Nelson terlibat kasus pencurian di tujuh TKP wilayah Denpasar Timur (Dentim) dan Denpasar Barat (Denbar).

Dari aksinya tersebut, pelaku mendapatkan uang jutaan rupiah. Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Rabu (28/8) mengatakan salah satu korban yang melapor ke Polsek Dentim, Abdurrochman Wahid (29) dan TKP-nya di Jalan Dewi Madri ll, Denpasar. “Kejadian 28 November 2023 dan baru dilaporkan 22 Agustus 2024,” ujarnya.

Baca juga:  Di Denbar, PKL dan Parkir Motor di Trotoar Ditertibkan

Kronologisnya, saat korban bangun tidur pukul 06.00 WITA dan ternyata tas pinggang berisi uang Rp 4.350.000 yang ditaruh di belakang pintu kamar tidak ada. Selanjutnya korban mengecek CCTV dan terekam pelaku masuk ke kamar kos.

“Hasil rekaman CCTV, saat pelaku keluar kamar korban bawa dua tas,” ujarnya.

Selanjutnya korban mengecek ke luar kamar dan ditemukan tas depan kos-kosan tersebut. Saat diperiksa, isi tas Rp 1,7 juta. Sedangkan tas lagi satu ditemukan di atas mesin cuci.

Baca juga:  Tepergok, Pengedar Narkoba Kabur

Setelah menerima laporan kejadian itu, Tim Opsnal dipimpin Kanitreskrim Iptu Made Sena didampingi Panit, Ipda I Nyoman Pandu melakukan penyelidikan. “Dari hasil penyelidikan tersebut diketahui alamat pelaku kos di wilayah Lembeng, Desa Batubulan, Gianyar. Pelaku berhasil ditangkap di kamar kosnya,” ungkapnya.

Hasil pengembangan kasus ini, pelaku juga beraksi di Jalan Trengguli l, Penatih. Dari rekaman CCTV pelaku masuk ke kamar kos dan mengambil uang.

Baca juga:  Putusan Sela Kasus Reklamasi, Eksepsi Alit Wiraputra Ditolak

Selanjutnya di Jalan Melasti, Dentim, Jalan Prelina, Jalan Surabi, Jalan Katrangan dan terakhir di wilayah Denpasar Barat. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu kini pelaku ditahan di Polsek Dentim. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *