Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Badung, Wayan Suyasa-Putu Alit Yandinata, yang populer dengan sebutan "Suyadinata," dipastikan akan mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung pada hari terakhir pendaftaran. (BP/par)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Badung, Wayan Suyasa-Putu Alit Yandinata, yang populer dengan sebutan “Suyadinata,” dipastikan akan mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung pada hari terakhir pendaftaran. Kepastian ini disampaikan langsung oleh tim pasangan tersebut kepada pihak KPU setempat.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Badung, Agung Rio Swandisara, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat resmi dari bakal pasangan calon (bapaslon) yang diusung oleh Partai Golkar dan Partai Gerindra tersebut.

Baca juga:  APBD-P 2017 Disahkan, Pendapatan Buleleng Ditarget Naik 4,27 Persen

“Kami hari ini telah menerima surat dari DPD II Partai Golkar Kabupaten Badung terkait pendaftaran bakal pasangan calon yang akan dilaksanakan pada Kamis, 29 Agustus 2024, pukul 14.00 WITA,” ujar Agung Rio, Rabu (28/8).

Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan Suyadinata, Agus Bagus Tri Candra Arka, juga membenarkan bahwa mereka telah menetapkan tanggal 29 Agustus 2024 sebagai hari pendaftaran resmi pasangan Suyadinata. “Kami akan mendaftar pada tanggal 29 Agustus,” kata Agus Bagus.

Baca juga:  Mendagri Sebut Koster “Strong Leader," Pj Gubernur Diminta Lanjutkan "Bali Era Baru"

Suasana di halaman Kantor Graha Pemilu KPU Badung masih terlihat lengang pada hari kedua pendaftaran, Rabu (28/8). Hal ini disebabkan karena dua bakal pasangan calon yang dipastikan akan maju dalam Pilkada Badung memilih untuk mendaftar di hari terakhir, yaitu pada Kamis, 29 Agustus 2024.

Ketua KPU Badung, Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra, menjelaskan bahwa kedua bakal pasangan calon tersebut akan mendaftar di hari yang sama namun pada waktu yang berbeda. Pasangan Adi-Cipta dijadwalkan akan mendaftar pada pukul 09.00 Wita, sedangkan pasangan Suyadinata pada pukul 14.00 WITA. (Parwata/balipost)

Baca juga:  Gelar Pesta Tahun Baru, THM Diingatkan Urus Izin
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *