Sejumlah penyidik KPK bersiap naik ke mobil usai melakukan penggeledahan Pendopo Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Rabu (28/8/2024) (BP/Ant)

SITUBONDO, BALIPOST.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah dinas Bupati Situbondo Karna Suswandi. Hasil penggeledahan penyidik KPK, membawa sebanyak lima dokumen.

Dikutip dari kantor berita Antara, Rabu (28/8), penyidik lembaga antirasuah itu tiba di Pendopo Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Rabu, sekitar pukul 08:30 WIB dengan menggunakan empat unit kendaraan roda empat.

Salah seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengakui bahwa penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah dinas bupati dan membawa beberapa dokumen (lima dokumen) dari pendopo.

Baca juga:  KPK Periksa Hasto Kristiyanto Selama Empat Jam

Sekitar pukul 11:30 WIB, sejumlah penyidik KPK itu keluar dari rumah dinas Bupati Situbondo dengan pengamanan beberapa anggota Polres Situbondo.

Sebelumnya, pada Selasa (27/8) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan penyidik KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Baca juga:  Residivis Curi Motor di Areal Pura Dalem

“Untuk perkara penyidikan tersebut, KPK juga telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka yaitu KS dan EP. Keduanya merupakan penyelenggara negara Pemerintah Kabupaten Situbondo,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.

Meski demikian KPK belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai identitas maupun rincian tindak pidana korupsi tersebut.

Sesuai kebijakan komisi antirasuah siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta rincian perkara tersebut akan diumumkan setelah penyidikan rampung.

Baca juga:  Berstatus Tersangka, Firli Bahuri Masih Jabat Ketua KPK

“Terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup,” ujarnya. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *