Bule asal Ukraina yang ketahuan sering nyelinap masuk kamar hotel, dideportasi oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Bule asal Ukraina yang ketahuan sering nyelinap masuk kamar hotel, dideportasi oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Dalam rilis, Rabu (28/8) disebutkan pria asing itu berinisial IN (35).

Oleh aparat, dia dideportasi pada Selasa (27/8). Petugas menemukan paspornya di sebuah hotel yang mangkrak di wilayah Badung Selatan.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gede Dudy Duwita menerangkan peristiwa bermula pada 26 dan 27 Februari 2024, ketika IN ditemukan memasuki salah satu kamar hotel di Kuta Selatan tanpa izin. Hal ini menimbulkan ketidaknyamanan di area hotel tersebut.

Setelah memeriksa CCTV dan memantau keadaan, pihak keamanan hotel mengamankan IN, walau yang bersangkutan sempat melakukan perlawanan. IN kemudian diserahkan ke Polsek Kuta Selatan, yang selanjutnya meminta bantuan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk melakukan deportasi.

Baca juga:  Penerbangan di Lombok dan Bali Normal

Pada 29 Februari 2024, pihak Imigrasi menjemput IN. Hampir sebulan pendetensian di Imigrasi, IN menunjukkan sikap yang tidak kooperatif dan mengklaim dirinya dalam kondisi tidak sehat, baik jasmani maupun rohani.

Sehingga tidak dapat memberikan informasi atau menunjukkan dokumen identitasnya dan mengaku bernama David Goliaf. Upaya investigasi lebih lanjut dilakukan pada 17 April 2024, ketika petugas Rudenim Denpasar berhasil mendapatkan pengakuan dari IN bahwa paspornya tersimpan di sebuah hotel mangkrak di Kuta Selatan.

Baca juga:  Sebanyak 99 WNI Sudah Dievakuasi dari Ukraina

Setelah dilakukan pengawalan dan pencarian oleh lima petugas bersama IN di lokasi yang disebutkan, termasuk di sebuah hotel mangkrak di kawasan tersebut, ditemukan paspor Ukraina atas nama IN dan barang-barangnya di kamar hotel yang sudah tidak beroperasi tersebut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, IN berdalih pindah dari hotel ke hotel dengan menyelinap tanpa membayar karena telah kehabisan uang dan alasan kenyamanan. Diketahui pula bahwa ia memiliki visa pekerja multiple-entry ke Kanada yang masih berlaku hingga 31 Maret 2025.

Setelah melalui proses hukum dan mempertimbangkan pelanggaran yang dilakukan, pada 27 Agustus 2024 setelah menjalani total pendetensian selama 133 hari, IN dideportasi dengan pengawalan dari Rudenim Denpasar menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Ukraina. IN juga diusulkan untuk dimasukkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi agar tidak dapat kembali masuk ke Indonesia.

Baca juga:  Seluruh Zona Merah di Bali Masuk 5 Besar Penyumbang Kasus COVID-19 Harian

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, memberikan tanggapan terkait deportasi ini. Ia menyatakan bahwa tindakan tegas ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga integritas hukum di Indonesia. “Kami akan terus memantau dan memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum, terutama yang terkait dengan keimigrasian, ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku. Ini adalah upaya kami untuk menjaga Bali tetap aman dan tertib bagi semua,” ujarnya. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *