Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan. (BP/Win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dua pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Bali yang akan berkompetisi pada Pilkada Serentak 2024, yaitu Wayan Koster – I Nyoman Giri Prasta (Koster – Giri) dan Made Muliawan Arya (De Gadjah) – Putu Agus Suradnyana (Mulia – PAS), secara resmi telah mendaftar ke KPU Provinsi Bali, Kamis (29/8). Berkas syarat pencalonan kedua paslon ini dinyatakan lengkap oleh KPU Provinsi Bali.

“Kalau dia (paslon,red) sudah ke sini (daftar ke KPU Bali,red) berkas persyaratannya sudah lengkap. Karena mereka sudah diawal mulai dari 2 hari yang lalu mereka sudah berkoordinasi, dan kita berikan cecklist mana-mana saja yang kurang. Sehingga, sudah lengkap dan tidak ada masalah,” ujar Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, Kamis (29/8).

Baca juga:  Lulus Tes Kesehatan, Bakal Paslon Masih Terganjal di Persyaratan Administrasi

Meskipun berkas persyaratan pencaponan sudah lengkap, belum tentu sah untuk persyaratan calon. Sehingga, akan dicek lebih lanjut. Jika ada persyaratan calon yang harus diperbaiki, maka akan dilakukan perbaikan hingga akan ditetapkan sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Bali pada 22 September 2024.

“Karena ada dua syarat, yaitu syarat pencalonan dan syarat calon. Kalau syarat pencalonan itu sudah dipastikan absah, tetapi syarat calon seperti misalnya keterangan dari pengadilan, dan lain sebagainya yang nanti kita cek sudah betul gak namanya sama seperti di KTP, kemudian ada kesalahan gak dan lain sebagainya. Nanti kita kasi mereka waktu untuk perbaikan, perbaikannya kita terima dan nanti berproses sampai tanggal 22 September 2024 kita tetapkan sebagai calon, dan tanggal 23 September 3024 kita undi nomor urutnya,” tandas Lidartawan.

Baca juga:  Penampilan Spesial Putri Suastini Koster

Lidartawan mengatakan, setelah berkas pencalonan diterima, paslon akan melakukan tes kesehatan di RSUD Bali Mandara pada tanggal 1-2 September 2024. Surat pengantar tes kesehatan paslon telah diberikan seusai paslon melakukan pendaftaran.

Ditanya kemungkinan akan ada paslon lain yang akan mendaftar ke KPU Bali, diyakini tidak ada lagi paslon lain yang akan mendaftar ke KPU Bali sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Bali 2024-2029. Pihaknya melihat dukungan partai politik kepada kedua paslon yang sudah mendaftar sangat banyak. Sehingga, tidak memungkinkan sisa partai yang belum menentukan dukungannya bisa memenuhi syarat untuk mengusung calon lainnya. Namun demikina, KPU Bali akan tetap menunggu hingga pukul 23.59 Wita.

“Begitu saya lihat partai-partai pengusung yang banyak begitu, sisanya tidak memenuhi lagi untuk mencalonkan. Tetapi kita tetap buka pendaftaran hingga pukul 23.59 Wita, karena hari ini masih tanggal 29 Agustus,” tandasnya.

Baca juga:  Bukti Kebhinekaan Harus Dibina dan Dijaga

Pada kesempatan ini, Lidartawan berharap kepada paslon agar dapat menjaga keindahan Bali dengan mendukung pelaksanaan green election dalam berkampanye. Yakni mengurangi penggunaan baliho dalam pelaksanaan kampanye dan ikut melalukan penanaman pohon serentak pada saat pelantikan KPPS yang ditargetkan sebanyak 250.000 pohon.

Lidartawan juga mengajak semua pihak menjaga kondusifitas pelaksanaan Pilgub Bali 2024. “Sesuai dengan slogan kami ‘Ngardi Bali Shanti lan Jagatdhita’ yang memiliki makna mewujudkan Bali yang damai dan sejahtera. Serta maskot kami Genta Nayaka Praja yang memiliki makna mencari pemimpin yang baik bagi masyarakat Bali. Kita semua menjaga Bali,” tegas Lidartawan. (Ketuat Winata/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *