JNR ditahan di Polsek Denbar terkait kasus pencurian. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Anggota Unitreskrim Polsek Denpasar Barat (Denbar) menangkap pria berinisial JNR (24) asal Boyolali, Rabu (28/8). Pasalnya karyawan kontraktor ini mencuri HP milik pengunjung bar di Jalan Kebo Iwa, Denpasar.

Kapolsek Denbar Kompol Laksmi Trisnadewi W., Kamis (29/8) menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (4/8) pukul 02.30 WITA. Korban seorang wanita, NKA (21) kehilangan HP didalam tas yang ditaruh di atas meja bar.

Baca juga:  Empat Kategori Program Siap Dilombakan Dalam AHM Best Student 2021

Saat itu korban bersama teman-temannya sedang menikmati musik, tetapi saat akan pulang HP-nya ternyata sudah hilang. Korban melihat tas miliknya dalam keadaan terbuka.

Terkait peristiwa itu, lanjut Kompol Laksmi, anggota Unitreskrim dipimpin Kanit Iptu Dian Eka Ananta melakukan penyelidikan dan mengecek rekaman CCTV.
“Tim berhasil mengidentifikasi pelaku lewat rekaman CCTV di TKP. Kami mengamankan pelaku di tempat tinggalnya,” ungkapnya.

Kapolsek menjelaskan pelaku bekerja di kontraktor ini berhasil diamankan pada Rabu pukul 04.00 WITA di mess, Jalan Saturnus, Denpasar Barat. “HP korban belum sempat dijual tetapi SIM card sudah dibuang oleh pelaku,” ungkap Kompol Laksmi.

Baca juga:  Sitaan Kasus Korupsi, KPK Setor Ratusan Juta ke Kas Negara

Saat kejadian, mantan Kasatlantas Polres Gianyar ini menyampaikan di meja antara korban dan pelaku di TKP bersebelahan. Aksi pelaku tersebut terekam CCTV bar. Akibat perbuatannya itu pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara . (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *