DENPASAR, BALIPOST.com – KPU Denpasar ditunjuk sebagai pilot project green election oleh KPU Provinsi Bali. Oleh karena KPU Denpasar masih menunggu itu terkait regulasi kampanye.
Ketua KPU Denpasar Dewa Ayu Sekar Anggaraeni, Kamis (29/8) mengimbau paslon yang berkontestasi untuk mendukung green election ini dengan menggunakan APK yang ramah lingkungan memanfaatkan videotron karena videotron ada di semua kecamatan. Diakui, pihaknya juga memiliki videotron yang ada di delab kantor.
Selain itu, KPU memanfaatkan media sosial dan sarana lainnya. “Kami memang menjadi pilot project untuk KPU Bali bersama Badung dan green election sudah pernah kami terapkan pada Pilkada 2020 lalu, dimana kami mencoba meminimalisir Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak ramah lingkungan,” ujarnya.
Terkait penurunan baliho yang telah terpasang diakui pihaknya hanya mengatur. “Kebetulan pedoman teknisnya, peraturan KPU-nya juga belum turun terkait kampanye, masih menunggu regulasi,” tukasnya.
Namun jika berkaca pada Pemilu 2024, pengawasan terhadap APK merupakan ranah Bawaslu dan Satpol PP. Satpol PP menerima surat dari Bawaslu untuk penuruna Baliho yang dipasang di tempat tempat yang terlarang, misalnya di depan kantor pemerintahan, fasilitas umum, lembaga pendidikan, dan sebagainya. “Dari Satpol PP terkait dengan kesesuaian dengan regulasi ataupun Perda yang mengatur tentang baliho,” imbuhnya.
Selain itu, harapan dari salah satu paslon terkait fasilitasi KPU agar dapat turun ke desa menyampaikan sosialisisasi visi misi, hal itupun masih menunggu regulasi terkait kampanye.
“Terkait visi misi paslon kami rasa tidak terlalu perlu berkecil hati, ketika tidak ada APK yang tidak ramah lingkungan, akan terbatas menyampaikan visi misinya,” tandasnya. (Citta Maya/balipost)