SINGARAJA, BALIPOST.com – KPU Kabupaten Buleleng menganulir tiga partai politik sebagai pengusung dua pasangan calon bupati dan wakil bupati Buleleng yang telah resmi mendaftar. Ketiga partai politik itu dianulir karena tak memenuhi syarat dalam sistem silon KPU Buleleng.
Hal itu diungkapkan Ketua KPU Buleleng, Komang Dudhi Udiyana saat berakhirnya penutupan pendaftaran Bakal Pasangan Calon di KPU Buleleng, Kamis (29/8). Menurutnya, dari Dua Pasangan Calon yang resmi mendaftar, ada tiga parpol yang tidak memenuhi syarat sebagai pengusung di Silon KPU. Ketiganya yakni, Partai Bulan Bintang, Partai Amanat Nasional dan Partai Solidaritas Indonesia.
“PBB diskualifikasi sebagai pengusung maupun pendukung. Ini karena partai tersebut tidak ikut dalam Pemilu 2024 dan tidak memperoleh suara. Sedangkan PAN dan PSI rekomendasi sebagai pengusung tidak turun dari DPP masing-masing partai,”tandas Dudhi.
Hingga kini, Untuk pasangan Sutjidra-Supriatna, pasangan itu disebut diusung oleh 8 partai pendukung. Diantaranya, PDI Perjuangan, PKB, Hanura, Gelora, Perindo, PKS dan Partai Buruh dan PPP. Sedangkan untuk pasangan Sugawa-Suardana diusung oleh Partai Golkar, Nasdem, Demokrat, Gerindra, dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
Dudhi menyebut, dua pasangan calon itu saat ini telah diterima sebagai pasangan calon. Berkas pun sudah dinyatakan lengkap. Selanjutnya, kedua pasangan calon itu akan menjalani tes kesehatan di RSUD Bali Mandara, Denpasar. Pemeriksaan telah dijadwalkan selama dua hari pada tanggal 31 Agustus dan 1 September 2024, pada pukul 07.00 Wita.
“Kami sudah tentukan rumah sakitnya. Pemeriksaan dimulai jam 7 pagi. Berbarengan tes, rumah sakit sudah siapkan 10 tim. Untuk hari pertama tes kesehatan dan hari kedua tes psikologi,” imbuhnya. (Nyoman Yudha/balipost)