Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi. (BP/Yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Kabur saat penggerebegan, polisi kini tengah memburu pengedar narkoba berinisial GM asal Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Buleleng. Polisi pun telah memasukan GM ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi pada Minggu (1/9) mengatakan, GM diburu setelah pihaknya menangkap rekannya berinisial KA, 44 tahun. KA ditangkap di rumahnya di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Buleleng, pada Jumat, 16 Agustus 2024 sore. Ia ditangkap atas kepemilikan sabu-sabu.

Baca juga:  Operasi Ketupat Agung, Polres Klungkung Libatkan Ribuan Personil Lintas Instansi 

“Kami menerima informasi masyarakat mengenai maraknya penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah desa tersebut. Sehingga kami melakukan penyelidikan dan mengamankan KA,”kata Widwan.

Saat penangkapan itu, polisi juga melakukan penggeledahan di rumah KA. Dari penggeledahan itu, ditemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,13 gram dan alat hisap sabu-sabu atau bong serta barang bukti lainnya yang berkaitan.”KA mengaku mendapatkan paket narkotika dari seseorang bernama GM, yang juga warga Desa Lokapaksa,”kata Widwan.

Baca juga:  Soal Status KS di DPRD Bali, Pimpinan Serahkan pada Induk Partai

Dari informasi itu, polisi menggerebek rumah GM. Namun saat hendak ditangkap, GM berhasil melarikan diri dengan cara melompat pagar belakang rumahnya. Meski begitu, polisi tetap melakukan penggeledahan di sana, walau tidak menemukan barang bukti yang berhubungan dengan tindak pidana narkotika.

Sementara itu, KA langsung dibawa ke Mapolres Buleleng bersama dengan barang bukti lainnya, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. ”Untuk GM akan kami buru. Untuk status DPO-nya, segera kami putuskan,” ucap Widwan.

Baca juga:  Lampaui HET, Polisi Amankan Penjual Obat

Akibat perbuatannya, KA dijerat Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam mendekam di dalam penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara. Serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (Nyoman Yudha/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *