Anggota dan Juru Bicara Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Sanksi ringan diperoleh salah satu hakim terkait putusan sela mantan Hakim Agung Gazalba Saleh karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

“Melalui sidang pleno, KY memutuskan salah seorang hakim yang menyidangkan kasus tersebut direkomendasikan untuk diberikan sanksi ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis,” kata Anggota dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata melalui keterangannya di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Selasa (3/9).

Sementara itu, dua hakim terlapor lainnya yang memutus putusan sela tersebut tidak terbukti melanggar KEPPH, sehingga namanya baiknya akan dipulihkan. “KY akan memulihkan nama baik hakim terlapor melalui surat yang ditembuskan kepada atasan hakim terlapor secara berjenjang,” ucap Mukti.

Baca juga:  Jual Pil Koplo, Dipidana Empat Tahun

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan majelis hakim yang mengabulkan nota keberatan atau eksepsi Gazalba Saleh dalam perkara dugaan korupsi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Mukti menjelaskan, KY telah memproses laporan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku. Proses pemeriksaan telah dilakukan terhadap pelapor dan saksi, serta pemeriksaan atau klarifikasi terhadap majelis hakim yang dilaporkan.

“Pemeriksaan ini sebagai hak jawab atas dugaan pelanggaran KEPPH yang dilaporkan oleh pelapor, maupun temuan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan bukti-bukti yang diperoleh KY,” kata Mukti.

Baca juga:  Satu Pasien Positif COVID-19 di Serdang Bedagai Meninggal

Diketahui, Gazalba tersandung kasus dugaan korupsi penanganan perkara di MA. Dalam kasus itu, Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total nilai Rp62,89 miliar.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/5), mengabulkan eksepsi Gazalba. Majelis hakim itu terdiri dari Fahzal Hendri selaku ketua, dengan Rianto Adam Pontoh dan Sukartono selaku anggota.

Baca juga:  Bilateral RI-Singapura Hasilkan Lima Kerja Sama

Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan bahwa penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum KPK tidak dapat diterima, serta memerintahkan Gazalba dibebaskan dari tahanan. Namun, KPK mengajukan banding atas putusan sela tersebut.

Adapun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (24/6), memutuskan menerima permintaan banding perlawanan yang diajukan KPK. Pengadilan Tinggi membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang mengabulkan nota keberatan Gazalba. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *