Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta didampingi Wabup Ketut Suiasa dan Pj. Sekda Ida Bagus Surya Suamba menerima entry meeting tim pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bali, di Puspem Badung, Selasa (3/9). (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta didampingi Wabup Ketut Suiasa dan Pj. Sekda Ida Bagus Surya Suamba menerima entry meeting tim pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bali, di Puspem Badung, Selasa (3/9). Tim BPK yang dipimpin langsung Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Bali I Gusti Ngurah Satria Perwira ini melakukan pemeriksaan kinerja pendahuluan atas pengelolaan APBD dalam rangka mendukung pembangunan nasional, tahun anggaran 2020 sampai dengan semester I tahun 2024.

Acara tersebut juga dihadiri seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Badung. Bupati Giri Prasta atas nama masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Badung, menyampaikan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Bali atas arahan, tuntunan, dan pembinaan yang terus dilakukan untuk Pemkab Badung.

Baca juga:  Puluhan PNS Dinas Perpustakaan Badung Dites Urine

Tentu informasi dan arahan dari BPK sangat penting dijadikan pedoman dan referensi untuk terus berbenah melaksanakan tugas dan fungsi sesuai regulasi, dalam rangka meningkatkan pengelolaan APBD agar lebih baik. “Kami sangat mengapresiasi BPK RI Perwakilan Bali yang terus mendorong Pemkab Badung untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pengelolaan keuangan. Hal ini telah terbukti dengan diraihnya opini WTP berkualitas serta menjadi role model anti korupsi dari KPK RI,” terang Bupati.

Terkait pemeriksaan kinerja, diharapkan Inspektorat bersama perangkat daerah terus melakukan komunikasi bersinergi dan memenuhi data maupun dokumen yang dibutuhkan oleh tim pemeriksa.

Baca juga:  Honor Pokja KPU Klungkung Jadi Temuan BPK

Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Satria Perwira menjelaskan, dalam pemeriksaan ini tim BPK melakukan jenis pemeriksaan kinerja, sesuai dengan UU No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara dan UU No. 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Undang-undang ini menyebutkan bahwa kewenangan BPK adalah melaksanakan tiga jenis pemeriksaan yaitu pemeriksaan tata kelola keuangan yang memberikan opini, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

Ditambahkan, pemeriksaan ini bagian dari pemeriksaan tematik, dimana di Provinsi Bali sampelnya adalah Pemkab Badung, Pemkab Gianyar dan Pemerintah Provinsi Bali. Karena ketiga sampel ini memiliki postur APBD cukup besar. “Pemeriksaan ini merupakan rangkaian pemeriksaan pendahuluan dan terinci. Dimana tim telah memulai pemeriksaan pendahuluan kinerja sejak 27 Agustus hingga 15 September 2024 selama 20 hari. Setelahnya akan kembali untuk menyiapkan pemeriksaan terinci,” sambungnya.

Baca juga:  Sejumlah Fraksi Soroti Temuan BPK

Melalui pemeriksaan kinerja ini diharapkan perangkat daerah dapat memanfaatkan dengan baik untuk berdiskusi dalam hal pengelolaan APBD. Selain itu, untuk dokumen yang dibutuhkan, BPK telah menyiapkan Aplikasi Siap Connect. Perangkat daerah dapat memanfaatkan aplikasi ini untuk mengirim dokumen yang dibutuhkan tim pemeriksa. (Adv/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *