KPU Provinsi Bali menyerahkan surat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan bapaslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali 2024-2029 kepada LO masing-maaing, di Kantor KPU Provinsi Bali, Rabu (4/9) sore. (BP/win)

DENPASAR, BALIPOST.com – KPU Provinsi Bali mengumumkan hasil pemeriksaan kesehatan bakal calon pasangan (bapaslon) gubernur dan wakil gubernur Bali yang telah mendaftar ke KPU Bali, yaitu Wayan Koster-I Nyoman Giri Prasta (Koster-Giri) dan Made Muliawan Arya-Putu Agus Suradnyana (Mulia-PAS), Rabu (4/9) sore.

Kedua bapaslon sebelumnya telah melakukan pemeriksaan kesehatan di RSUD Bali Mandara dinyatakan mampu untuk mengikuti pemilihan gubernur dan wakil gubernur Bali pada Pilkada 2024. Surat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan tersebut diserahkan langsung kepada masing-masing Liaison Officer (LO).

Baca juga:  Kelompok Tani Wana Lestari Tersertifikasi Organik

Sedangkan, hasil rekam medis masing-masing bapaslon akan diserahkan langsung kepada yang bersangkutan oleh RSUD Bali Mandara.

Komisioner KPU Provinsi Bali, Anak Agung Raka Nakula mengatakan hasil pemeriksaan kesehatan kedua paslon gubernur dan wakil gubernur Bali diserahkan langsung oleh Direktur RSUD Bali Mandara kepada KPU Bali pada Rabu (4/9) pagi. Ada dua surat dari RSUD Bali Mandara yang diterima oleh KPU Bali.

Pertama, surat keterangan bahwa sudah dilaksanakan pemeriksaan sesuai dengan regulasi. Dan surat kedua yaitu pada prinsipnya kedua bapaslon gubernur dan wakil gubernur Bali mampu secara jasmani dan rohani untuk menjalankan tugas-tugasnya sebagai gubernur maupun wakil gubernur Bali jika terpilih nanti dalam Pilkada 2024.

Baca juga:  Tambahan Harian Kasus COVID-19 di Bawah 100, Korban Jiwa Masih Dilaporkan

Dikatakan, hasil pemeriksaan kesehatan paslon kepada daerah adalah salah satu syarat yang wajib diikuti bakal paslon sebelum ditetapkan sebagai calon. Lolos tidaknya paslon ini akan ditentukan oleh semua syarat yang telah ditetapkan oleh regulasi. Termasuk syarat kelengkapan administrasi.

“Kita berbicara masalah apa yang menjadi berita acara dari hasil pemeriksaan. Diberita acara itu adalah mampu secara jasmani dan rohani dan tidak terindikasi penyalahgunaan narkoba untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai gubernur dan juga sebagai wakil gubernur Bali,” ujar Raka Nakula.

Baca juga:  Percepat Tangani Pandemi COVID-19, Telkomsel Dukung ROGR

Dikatakan, saat ini syarat lainnya yaitu verifikasi administrasi seperti ijazah dan lainnya tengah dilakukan. Semua itu dilakukan untuk bisa mengambil keputusan dan kesimpulan terkahir.

“Kalau lolos tidak lolos calon itu melihat dari administrasi keseluruhan. Termasuk hasil pemeriksaan kesehatan paslon, karena ini merupakan salah satu syarat pencalonan tersebut,” tegasnya. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *