Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Jakarta. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Surat keputusan (SK) kepengurusan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang dihasilkan dari Muktamar PKB di Bali pada 24-25 Agustus 2024, sudah ditandatangani Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas.

“Kalau tidak salah saya sudah tanda tangani. Kalau tidak salah ya,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Rabu (4/9).

Dia mengatakan, prinsipnya Kemenkumham tidak mungkin menahan jika ada permohonan dari partai politik.

Baca juga:  Di PKB ke-40, Badung akan Tampilkan Ritual Ini

Walaupun begitu, sejauh ini menurutnya ada beberapa partai politik lainnya yang sudah melaksanakan kongres atau musyawarah tetapi belum mengirimkan nama kepengurusannya ke Kemenkumham.

Di samping itu, menurutnya saat ini sudah ada SK partai politik terbaru yang sudah diterbitkan dan juga telah ditandatangani.

“Ada yang sudah saya tandatangani, ada partai yang sudah selesai berkongres tapi belum memasukkan permohonan untuk pengesahan,” katanya.

Baca juga:  Orang Asing Masuk Indonesia Naik 7,2 Persen

Dia juga enggan menanggapi lebih jauh terkait wacana adanya isu Muktamar PKB tandingan. Menurutnya Kemenkumham melayani setiap pihak yang mengajukan permohonan terkait hal itu. “Kami nggak bisa berandai-andai soal itu. Yang belum ada ngapain saya komentarin, oke,” kata dia.

Sebelumnya, PKB telah menggelar muktamar pada 24–25 Agustus 2024 di Bali dan mengamanahkan Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin untuk kembali menjadi Ketua Umum PKB, serta menyepakati Wakil Presiden Ma’ruf Amin sebagai Ketua Dewan Syuro PKB. (Kmb/Balipost)

Baca juga:  Kasus Dugaan Penyalahgunaan Anggaran PKB, Dua Pejabat Ini Bantah Terlibat

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *