Divhubinter Polri menangkap mantan Wali Kota Bamban, Filipina, Alice Guo yang menjadi buronan, di Tangerang, pada Selasa (3/9/2024). (BP/Ant)

MANILA, BALIPOST.com – Penangkapan buron dengan tuduhan judi online ilegal Alice Guo yang juga dikenal sebagai Guo Hua Ping, di Kota Tangerang, Jakarta, Indonesia disambut baik Departemen Kehakiman Filipina (DOJ).

Menteri Kehakiman Jesus Crispin Remulla menyambut baik perkembangan tersebut dengan mengatakan penangkapan Guo adalah bukti upaya tak kenal lelah dari lembaga penegak hukum dan kekuatan kerja sama internasional dalam membawa buronan ke pengadilan.

“Kami akan memastikan bahwa semua proses hukum dipatuhi untuk meminta pertanggungjawaban atas segala kejahatan yang dilakukan (Guo). DOJ berkomitmen untuk menegakkan keadilan dan akan terus berkoordinasi erat dengan pihak berwenang Indonesia untuk memfasilitasi prosedur hukum yang diperlukan,” ucapnya, dikutip dari kantor berita Antara, Rabu (4/9).

Baca juga:  BPS: Neraca Perdagangan Barang Indonesia Alami Surplus

Dalam pernyataannya, DOJ mengatakan Guo ditangkap pada Selasa (3/8) pukul 11:58, menurut Kabag Kejahatan Internasional (Jatinter) Divisi Hubinter Polri, Kombes Audie Latuheru.

“Perkembangan ini telah diverifikasi oleh rekan-rekan kami di Imigrasi yang telah mengonfirmasi bahwa Guo saat ini berada dalam tahanan Kepolisian Indonesia di Jatanras Mabes Polri,” kata DOJ.

Guo yang merupakan mantan walikota Bamban, Tarlac, itu menghadapi tuduhan terkait dugaan keterlibatan dalam sebuah perusahaan yang menawarkan judi online ilegal bernama Philippine Offshore Gaming Operators (POGOs) di negara tersebut. Dia juga diinterogasi soal kewarganegaraannya.

Baca juga:  Lebih Cinta Indonesia Setelah Berada di Negeri Orang

Guo dilaporkan menuju Malaysia, tiba di Singapura pada 21 Juli, dan bepergian ke Indonesia pada 18 Agustus.

Saudara perempuan Guo, Shiela, dan rekan bisnisnya Cassandra Li Ong sebelumnya telah ditangkap di Indonesia dan sudah dikembalikan ke Filipina.

Dalam sidang Subkomite Senat untuk Keadilan dan Hak Asasi Manusia, Shiela mengaku meninggalkan negara itu bersama wali kota yang diberhentikan itu dengan menggunakan perahu.

Sementara itu, Biro Imigrasi (BI) Filipina mengharapkan Guo kembali ke negaranya dalam waktu dekat setelah penangkapannya di Indonesia.

“Informasi tersebut segera kami sampaikan ke Departemen Kehakiman dan Kantor Sekretaris Eksekutif. Informasi tersebut telah dikonfirmasi oleh rekanan imigrasi kami di Indonesia dan kami sangat senang dengan perkembangan ini,” kata Komisioner BI Filipina Norman Tansingco dalam pernyataannya.

Baca juga:  Pemerintah Indonesia Matangkan Persiapan KTT G20

Kepala BI juga percaya bahwa kembalinya Guo ke Filipina akan mengungkap banyak pertanyaan mengenai kepergian ilegalnya serta memungkinkan dia untuk menghadapi tuduhan yang diajukan terhadapnya.

Guo menghadapi tuduhan perdagangan manusia dan penghindaran pajak yang diajukan oleh Komisi Anti-Kejahatan Terorganisir Presiden dan Biro Pendapatan Dalam Negeri.

Ia juga menghadapi kasus pemalsuan materiil di hadapan Komisi Pemilihan Umum karena diduga memberikan keterangan palsu dalam sertifikat pencalonannya pada pemilu 2022. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *