Petugas memberikan penjelasan kepada wisatawan mancanegara mengenai program pungutan wisatawan asing untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali di daya tarik wisata (DTW) Goa Gajah, Gianyar, Bali, Kamis (25/4/2024). (BP/Dokumen Antara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Enam bulan setelah diberlakukan, pungutan wisatawan asing (PWA) masih belum maksimal. Sejak 14 Februari 2024, jumlah yang terkumpul baru Rp211,8 miliar.

Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Pariwisata Provinsi Bali terus melaksanakan pengecekan PWA dengan menyasar daya tarik wisata (DTW). Seperti pada Rabu (4/9), pengecekan PWA dilakukan di DTW Ulun Danu Beratan, Desa Candikuning, Kabupaten Tabanan.

Pengecekan yang dipimpin Kadis Pariwisata Provinsi Bali, Tjokorda Bagus Pemayun, melibatkan Satpol PP Pariwisata, Badan Kesbangpol, Bank Pembangunan Daerah Bali, organisasi kepariwisataan seperti HPI dan Asita Bali. Pengecekan oleh tim dilaksanakan di pintu masuk DTW. Dengan mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif, petugas dari Disparda dan Satpol PP Pariwisata menyapa dan menanyakan wisatawan asing terkait PWA.

Baca juga:  Masih Minim, Ruangan Kelas Tiga di RSUD Sanjiwani

Sebagian besar turis asing nampak kooperatif menjawab pertanyaan petugas. Bahkan, beberapa diantaranya antusias melakukan pembayaran melalui aplikasi portal lovebali.baliprov.go.id. Sebelumnya, Dispar Bali telah turun melakukan pengecekan ke sejumlah DTW populer seperti Uluwatu, Goa Gajah, Tirta Empul dan Penglipuran. Momentum ini juga dimanfaatkan jajarannya untuk mengintensifkan sosialisasi.

Kadispar Bali, Tjok Bagus Pemayun menjelaskan bahwa pengecekan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan wisatawan asing dalam membayar pungutan sekaligus mengevaluasi efektivitas kebijakan. Bagi yang belum membayar PWA, diarahkan untuk melakukan pembayaran melalui aplikasi.

Baca juga:  Ditutup Lagi!! 3 Fasilitas Publik di Denpasar

Pemayun menginformasikan, dana yang telah terkumpul dari PWA telah mencapai Rp211,8 miliar. Jumlah itu masih belum optimal karena dari total jumlah turis asing yang berwisata ke Bali, tercatat baru 40 persen yang membayar kewajiban sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Daerah Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.

Ia mengungkapkan 80 hingga 90 persen pembayaran dilakukan sebelum mereka berangkat ke Bali. “Ini artinya sosialisasi kita sebenarnya sudah cukup berhasil,” ujarnya.

Baca juga:  Ketua DPD Gerindra Bali Berpulang, Sebelumnya Sempat Safari Politik

Pemayun menambahkan, belum optimalnya realisasi PWA antara lain disebabkan tidak adanya alat auto scanner gate di areal bandara. Jajarannya juga terus melakukan evaluasi hingga memandang perlu adanya revisi Perda Nomor 6 Tahun 2023. “Pemprov Bali saat ini tengah mempersiapkan materi terkait usulan perubahan tersebut,” ungkapnya. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *