Ketut Riana menjalani sidang tuntutan, Kamis (5/9) di Pengadilan Tipikor Denpasar, Denpasar. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Bali, Ni Luh Oka Ariani Adikarini, Agung Gede Lee Wisnhu Diputera, Kadek Teguh dkk., Kamis (5/9) membacakan tuntutan atas perkara dugaan pemerasan atau permintaan uang sebesar Rp 10 miliar pada investor terkait pembangunan apartemen oleh PT. Berawa Bali Utama.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Gede Putra Astawa dengan hakim anggota Ni Made Oktimandiani dan Iman Santoso, Bendesa Berawa, I Ketut Riana dinyatakan terbukti bersalah sehingga dia dituntut pidana penjara selama enam tahun. Tidak hanya hukuman fisik, JPU dari Kejati Bali juga menuntut supaya Riana membayar denda Rp 200.000.000 subsidair tiga bulan kurungan.

Baca juga:  Kunjungan ke Lampung, Jokowi Disambut Baleganjur

Jaksa juga membebankan supaya terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 50.000.000. Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Dalam kasus ini, Riana dinyatakan terbukti secara dan dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yakni pemerasan dalam jabatan secara berlanjut, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 12 huruf e jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 entang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga:  Bali Mulai Buka Mal dan DTW, Diprediksi akan Picu Fenomena "Revenge Travel"

Namun sebelum sebelum pada kesimpulan tersebut, JPU mempertimbangkan sejumlah hal. Yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan terhadap segala jenis tindak pidana korupsi.

Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan terdakwa berbelit-belit dalam persidangan. Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan sopan dalam persidangan.

Diuraikan juga dalam surat tuntutan jaksa, bahwa permintaan Rp 10 miliar tidak pernah dibahas dalam paruman adat, namun diketahui oleh terdakwa dan Andianto Nahak T Moruk. Andianto mengaku sangat tertekan atas permintaan Rp 10 miliar yang diminta terdakwa.
Atas tuntutan itu, pihak terdakwa bakal mengajukan pembelaan.

Baca juga:  Sepak Bola Indonesia Susah Rekrut Barisan Penyerang

Dikatakan, bahwa dia tidak menduga bahwa tuntutan jaksa begitu tinggi dan dirasa sangat berat. “Ya tidak menduga. Nanti kami akan memohon pada majelis hakim supaya memberikan putusan yang seadil-adilnya,” ucap salah satu kuasa hukum Ketut Riana. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *