Tim Penyidik Kejari Klungkung saat melakukan pemeriksaan terhadap salah satu saksi, Kamis (5/9). (BP/Gik)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Tim Penyidik Kejari Klungkung tengah mendalami kasus dugaan penyimpangan pengelolaan uang komite pada SMKN 1 Klungkung. Kasi Pidsus Kejari Klungkung Putu Iskadi Kekeran, mengatakan tim penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 15 orang saksi, setelah tiga orang saksi terbaru dilakukan pemeriksaan di Kejari Klungkung, Kamis (5/9). Tiga saksi itu antara lain berinisial IKM, NMY dan IKA.

Iskadi Kekeran mengatakan, ketiga saksi itu masing-masing merupakan mantan waka kurikulum, bendahara II komite dan Ketua Komite Sekolah tahun 2024. Tim penyidik melakukan pemeriksaan terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana komite SMKN 1 Klungkung dari tahun 2020 sampai 2022. Meski sudah memeriksa belasan saksi, Iskadi Kekeran tak menutup kemungkinan adanya saksi lain yang diperlukan kehadirannya untuk dimintai keterangan.

Baca juga:  Hasil Investigasi Akuntan Publik, Korupsi LPD Serangan Capai Miliaran

“Masih berproses, sepanjang masih diperlukan keterangan terhadap pihak terkait, pasti kami mintai keterangan guna mendukung pembuktian kami,” terang Iskadi Kekeran.

Meski sudah melakukan pemeriksaan belasan saksi dan mengantongi sejumlah alat bukti kuat, Kekeran menegaskan belum ada pihak yang dibidik sebagai tersangka. Demikian juga terkait dengan potensi kerugian yang terjadi akibat dari dugaan penyimpangan pengelolaan dana komite SMKN 1 Klungkung selama dua tahun itu. Dia meminta semua pihak bersabar dan memberi waktu bagi tim penyidik melaksanakan tugasnya, menindaklanjuti turunnya Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung.

Baca juga:  Tukang Cukur Dibui 5,5 Tahun dan Denda Rp 800 Juta

Sejak adanya laporan masyarakat terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan dana pendidikan SMKN 1 Klungkung, Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Klungkung sudah menunjukkan keseriusannya dengan melakukan pendalaman kembali terhadap laporan tersebut. Tim Pidsus Kejari Klungkung akan terus memeriksa dan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait lainnya, yang diduga ada kaitannya dengan dugaan penyimpangan pengelolaan dana ini.

Setelah kasusnya naik ke tingkat penyidikan, Kejari Klungkung terus berusaha membongkar penanganan kasus ini. Sebab, ada dugaan kuat penyalahgunaan dana pendidikan. Seperti ada kegiatan anggarannya digelembungkan hingga dugaan penggunaan dobel anggaran, seperti ada kegiatan yang didanai dari dana BOS, ada juga didanai dari dana komite pada satu kegiatan yang sama. Bahkan ada juga kegiatan dimana penggunaan anggarannya tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Baca juga:  Dua Kasus Varian Omicron Ditemukan di China

Dari perhitungan Tim Penyidik Kejari Klungkung, diperkirakan kerugian akibat dari kasus ini mencapai Rp 700 juta. Namun, guna memastikannya pihak kejaksaan harus menunggu hasil resmi perhitungan BPKP. Sementara hasil perhitungan BPKP dikatakan belum diterima pihak kejaksaan. (Bagiarta/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *