DENPASAR, BALIPOST.com – Hingga Agustus 2024, klaim yang dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp579.433.000.000 dengan total 42.895 kasus. Dari semua klaim yang dibayarkan, terbanyak untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Demikian disampaikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar Cep Nandi Yunandar, Rabu (4/9).
Menurutnya sektor informal memiliki risiko kecelakaan kerja cukup tinggi sehingga perlu penjaminan sosial ketenagakerjaan agar dampak sosial dan ekonomi yang diderita dapat diminimalkan. “Seperti tukang ojek, setiap hari mobile di jalan raya dari pagi sampai malam menjadi risiko tinggi. Makanya kami berharap sektor informal untuk segera mendaftarkan diri dalam program BPJamsostek, minimal dua program karena selama ini sektor informal belum tersentuh menyeluruh. Selain tukang ojek, petani, peternak, pedagang juga perlu mendapat jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya.
Dengan adanya jaminan sosial, menurutnya pengusaha perlu memberikan kesempatan kerja bagi pekerja disabilitas. Apalagi jika disabilitas yang didapatkan akibat bekerja di perusahaan.
Sementara itu, salah satu pelaku usaha I Gusti Ngurah Anom atau yang akrab disapa Ajik Krisna mengakui manfaat menjadi peserta dan mendaftarkan karyawannya menjadi peserta. “Beberapa kali karyawan kami yang mengalami kedukaan ditanggapi cepat, membawakan santunan kepada karyawan kami,” ujarnya.
Selain itu karyawannya yang mengalami kecelakaan kerja terkena mesin dan putus juga direspons cepat.”Sepuluh hari lalu saya tambah kaget lagi karena salah satu karyawan kami mengalami cacat tetap dan mendapat santunan Rp40 jutaan. Andaikan tidak ada jaminan sosial, itu akan berat sekali,” tuturnya. (Citta Maya/balipost)