Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi berbicara dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2024 di Jakarta, Selasa (20/2/2024). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Dana pasar modal Indonesia telah terhimpun sebesar Rp135,25 triliun per Agustus 2024. Demikian catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Penghimpunan dana di pasar modal masih dalam tren positif. Tercatat nilai penawaran umum mencapai Rp135,25 triliun, di mana Rp4,39 triliun di antaranya merupakan fundraising dari 28 emiten baru,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Agustus 2024 di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (6/9).

Kapitalisasi pasar modal tercatat senilai Rp13.114 triliun atau naik 6,29 persen month-to-date (mtd) dan 12,34 persen year-to-date (ytd). Non-resident mencatatkan net buy sebesar Rp28,77 triliun mtd atau Rp27,73 triliun ytd.

Baca juga:  Merapi Keluarkan Awan Panas Sebanyak 60 Kali

Tren penguatan itu mendorong Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mencetak all time high dengan rekor tertinggi 7.670,73 pada 30 Agustus 2024 atau menguat 5,72 persen mtd atau 5,47 persen ytd.

Di pasar obligasi, indeks pasar obligasi Indonesia Composite Bond Index (ICBI) menguat 1,71 persen mtd atau naik 4,41 persen ytd ke level 391,14. Untuk pasar obligasi korporasi, investor non-resident mencatatkan net sales sebesar Rp200 miliar mtd atau Rp2,47 triliun ytd.

Baca juga:  BPS Catat Kinerja Ekspor Pertanian Alami Peningkatan Impresif

Sementara pasar Surat Berharga Negara (SBN) mencatatkan net buy Rp39,24 triliun mtd atau Rp10,25 triliun ytd.

Adapun pada industri pengelolaan investasi, nilai dana kelolaan atau Asset Under Management (AUM) tercatat senilai Rp841,37 triliun atau naik 1,34 persen mtd atau 2,02 persen ytd, dengan net subscription sebesar Rp1,42 triliun mtd dan net redemption Rp11,11 triliun ytd.

Inarno menambahkan dalam rangka penegakan hukum di bidang pasar modal, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha kepada satu manajer investasi atas nama PT Indosterling Aset Manajemen serta sanksi administratif berupa denda kepada satu perusahaan efek, dua emiten, satu penilai, dan dua pihak lain sebesar Rp5,61 miliar.

Baca juga:  Kasus COVID-19 Alami Tren Kenaikan, Aturan PPKM Fokus ke Prokes dan Booster

“Adapun di sisi kebijakan, kami terus mendorong perluasan inklusi keuangan pasar modal untuk makin mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Indonesia, sebagaimana ditekankan dalam peringatan 47 tahun diaktifkan kembali pasar modal Indonesia,” ujar dia. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *