Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Masjid Sunda Kelapa, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (6/9/2024). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Mengingat waktu penetapan Calon Gubernur-Calon Wakil Gubernur Jakarta oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta pada 22 September 2024, bakal calon Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengakui telah menyerahkan surat pengunduran diri dari jabatan Sekretaris Kabinet (Seskab) kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Saya sudah minta izin kepada Pak Presiden, kepada Menteri Sekretaris Negara, tanggal 22 September adalah waktunya,” kata Pramono di Masjid Sunda Kelapa, Menteng, Jakarta Pusat, seperti dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (6/9).

Baca juga:  Ibu Terkonfirmasi COVID-19 Tetap Bisa Beri ASI Eksklusif, Ini Faktanya

Pramono mengaku dirinya tidak bisa langsung mundur dan melepas jabatan Seskab-nya dengan cepat, karena masih memiliki tugas yang mesti diselesaikan.

Pramono menyadari dirinya masih harus menyelesaikan sisa pekerjaannya sebelum resmi ditetapkan sebagai Calon Gubernur Jakarta di Pilkada 2024.

“Beberapa tugas masih harus saya lakukan, termasuk mempersiapkan tanggal 11 September, ada sidang kabinet di IKN. Jadi saya masih bekerja dan secara resmi kalau sudah ditetapkan (sebagai calon), saya tidak punya waktu (bekerja sebagai Seskab) lagi,” kata Pramono.

Baca juga:  Di Hadapan Belasan Investor Tiongkok, Ini yang Ditawarkan Bali

Adapun Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Sekretaris Kabinet Pramono Anung telah mengajukan pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo atas langkahnya maju sebagai bakal calon gubernur DKI Jakarta di Pilkada 2024.

“Bapak Presiden telah menerima surat dari Bapak Pramono Anung tertanggal 2 September 2024 yang isinya menyampaikan permohonan pengunduran diri dari jabatan Sekretaris Kabinet, terhitung mulai tanggal 22 September 2024,” kata Ari Dwipayana di Jakarta, Jumat.

Baca juga:  Bali Post Raih Penghargaan IPMA 2019

Dia mengatakan, karena surat yang disampaikan Pramono Anung ke Presiden menyebutkan permohonan pengunduran diri terhitung mulai tanggal 22 September 2024, maka penandatanganan Keppres pemberhentian sebagai Seskab akan menyesuaikan dengan permohonan itu.

“Pada prinsipnya, Presiden akan menyetujui. Beliau menghormati hak politik dari para menteri atau pejabat setingkat menteri untuk mencalonkan diri sebagai bakal calon kepala daerah,” katanya. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *