DENPASAR, BALIPOST.com – Aliansi Kebhinekaan Bali melakukan aksi damai di depan Mapolda Bali, Jalan Supratman, Denpasar Utara, Sabtu (7/9). Sekitar 200 pengunjung rasa mempertanyakan perkembangan kasus salah satu anggota DPD terpilih berinisial AWK.
Selanjutnya perwakilan dari pengunjuk rasa diterima Direskrimsus Polda Bali Kombes Pol Roy H.M. Sihombing dan Kabid Humas, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan. Turut hadir Karoops Kombes Pol. Soelistijono.
Kombes Jansen menyampaikan pertemuan dengan 12 orang perwakilan dari aliansi tersebut pada intinya mempertanyakan perkembangan penanganan proses hukum AWK. Pada kesempatan tersebut baik Jansen dan Roy Sihombing menyampaikan proses hukumnya tetap berjalan sesuai aturan.
Namun untuk sementara ditunda dengan alasan adanya Surat Telegram Kapolri pada 31 Mei 2023 terkait netralitas Polri pada pelaksanaan Pemilu Serentak 2024. “Berdasarkan STR (surat telegram) tersebut berbunyi proses lidik atau sidik yang diduga melakukan tindak pidana agar ditunda dan tidak ada lagi upaya pemanggilan. Selain itu tidak ada upaya hukum lain yang mengarah pada persepsi Polri mendukung salah satu peserta pemilu atau pilkada sampai tahapan pelantikan,” ujarnya.
Dari STR tersebut, menurut Jansen, AWK merupakan salah satu anggota DPD RI Dapil Bali terpilih dan akan dilantik pada Oktober mendatang. Oleh karena itu kasus tersebut akan diproses kembali usai pelantikan. (Kerta Negara/balipost)