Mantan Presiden AS, Donald Trump. (BP/Dokumen Antara)

WASHINGTON, BALIPOST.com – Vonis kasus uang tutup mulut terhadap mantan Presiden AS Donald Trump ditunda Hakim Juan Merchan di New York, pada Jumat (6/9), hingga setelah pemilu untuk memastikan pemungutan suara tidak terpengaruh oleh keputusannya, dan begitu pula sebaliknya.

“Penundaan keputusan dan penjatuhan hukuman, jika diperlukan, harus menghindari kesan bahwa Pengadilan akan membuat keputusan atau menjatuhkan hukuman dengan maksud memberikan keuntungan kepada, atau menimbulkan kerugian bagi, partai politik tertentu atau kandidat mana pun,” tulis Merchan dikutip dari kantor berita Antara.

Baca juga:  Dua Bulan, Polres Tabanan Tangkap Belasan Penyalah Guna Narkoba

Sementara itu, Trump menganggap vonis ditunda “karena semua orang sadar bahwa Tidak Ada Kasus, Saya Tak Melakukan Kesalahan Apa Pun. “Kasus ini seharusnya segera diakhiri, saat kita bersiap menghadapi Pemilu Paling Penting dalam Sejarah Negara kita,” sebut unggahan di platform Truth Social miliknya.

Trump divonis bersalah pada Mei atas 34 dakwaan kejahatan terkait pembayaran uang tutup mulut kepada bintang film dewasa Stormy Daniels selama kampanye presiden 2016.

Baca juga:  Nyalip, Pemotor Tabrak Truk

Ia adalah presiden AS pertama yang divonis bersalah atas dakwaan pidana kejahatan. Mahkamah Agung AS bulan lalu memberi Trump kekebalan substansial dari penuntutan atas dakwaan subversi pemilu terkait serangan 6 Januari 2021 di Capitol.

Mahkamah Agung tidak memberinya kekebalan atas langkah-langkah yang diambilnya sebagai kandidat. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *