I Nyoman Sukena sempat menangis saat sidang yang berlangsung, Kamis (5/9). (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus kepemilikan landak Jawa yang kini dalam proses persidangan di PN Denpasar menjadi sorotan masyarakat. Banyak yang mengecam kasus ini karena terdakwa kasus landak, I Nyoman Sukena sempat menangis usai sidang.

Hal ini pun membuat PN Denpasar angkat bicara. Melalui juru bicara atau humas PN Denpasar, I Wayan Suara bersama Gede Putra Astawa, Selasa (10/9), menegaskan saat ini kasus masih berlangsung di PN Denpasar. Persidangan akan dilanjutkan pada Kamis, 12 September 2024 dengan agenda sidang pemeriksaan saksi yang meringankan atau saksi de charge dan dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa.

“Dengan demikian sampai hari ini belum ada putusan hakim atau vonis terhadap terdakwa I Nyoman Sukena tersebut,” sebut Wayan Suarta.

Baca juga:  Pembongkaran Menara Ilegal Tahap II Badung akan Dilakukan 19 Juni, Diawali Penurunan BTS

Lanjutnya, terdakwa diajukan ke persidangan oleh jaksa dengan dakwaan tunggal yakni Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang RI No. 5 tahun 1990 tentang KSDA-HE, yang ancaman pidananya paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000. Suarta yang juga hakim PN Denpasar itu menegaskan bahwa ancaman pidana dalam pasal dakwaan adalah bukan vonis atau putusan dari hakim.

Ia juga menegaskan terkait penahanan Nyoman Sukena hanya melanjutkan proses dari kejaksaan. “Kemudian majelis hakim hanya melanjutkan proses penahanan tersebut untuk kepentingan persidangan, sesuai ketentuan Pasal 20 KUHAP,” sebutnya.

Baca juga:  "Backpacking" ke Kuta, Mengunjungi Surga dengan Biaya Murah

Lebih lanjut dikatakan, dalam sidang sebelumnya tim penasehat hukum terdakwa dalam persidangan pada Kamis, 5 September 2024 telah mengajukan permohonan penanguhan penahanan.

“Nah terhadap permohonan tersebut, majelis hakim telah menyatakan akan memberikan jawaban pada persidangan hari Kamis, 12 September 2024 mendatang. Bahwa permohonan pengalihan tahanan adalah hak dari terdakwa, yang diajukan melalui penasihat hukum terdakwa. Selanjutnya majelis hakim akan mempertimbangkan apakah mengabulkan permohonan tersebut atau tidak,” ucap Suarta.

Atas viralnya kasus Landak Jawa, PN Denpasar mengharapkan masyarakat bisa bersikap tenang dan mempercayakan proses persidangan ini kepada majelis hakim. Majelis Hakim akan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, termasuk perkembangan di masyarakat dalam mengambil keputusan ini.

Baca juga:  Pertokoan Suci Segera Direnovasi, Sejumlah Pedagang Sudah Mengosongkan Kios

Dalam sidang sebelumnya, puluhan orang memadati sidang pembuktian kasus memelihara Landak Jawa (Hystrx Javanica), dengan terdakwa I Nyoman Sukena. Bahkan usai sidang, isak tangis mewarnai suasana PN Denpasar hingga di areal Kejari Denpasar. Istri terdakwa sampai pingsan hingga dibopong ke kursi tunggu sidang.

Tak sampai di sana, ketika Sukena mau dimasukkan ke sel, baik kerabat yang laki maupun perempuan kembali menangis tak tega melihat pemelihara landak tersebut dimasukan ke sel. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *