Calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Fathan (kanan) berbincang dengan anggota penguji usai mengikuti uji kepatutan dan kelayakan dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/9/2024). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Hasil uji kelayakan dan kepatutan sebanyak lima anggota terpilih Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2024-2029 mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Kelima anggota BPK terpilih tersebut adalah Akhsanul Khaq, Bobby Adhityo Rizaldi, Budi Prijono, Daniel Lumban Tobing, dan Fathan.

“Sidang dewan yang kami hormati, perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah laporan Komisi XI DPR terhadap hasil uji kelayakan atau fit and proper test calon anggota BPK RI 2024-2029 dapat disetujui?” tanya Ketua DPR Puan Maharani di Gedung DPR, Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Selasa (10/9).

Baca juga:  5 Hari Pascagempa, Palu Masih Gelap Gulita

Anggota DPR yang hadir pun kompak memberikan persetujuan atas laporan hasil fit and proper test terhadap kelima anggota BPK tersebut. “Setuju,” jawab serempak para anggota DPR.

Sebelumnya, lima orang yang terpilih sebagai anggota BPK tersebut menjalani rangkaian fit and proper test dari total 74 calon anggota BPK di Komisi XI DPR sejak Senin (2/9/2024).

Pembukaan seleksi calon Anggota BPK sudah dilakukan pada 19 Juni 2024 dan pendaftaran dilakukan sejak 20 Juni hingga 4 Juli 2024.

Baca juga:  Syarat Bakal Calon Perseorangan Pilbup Buleleng Dinilai Berat

Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie Othniel Frederic Palit menjelaskan bahwa pihaknya telah memverifikasi berkas dan pengesahan calon anggota BPK sebanyak 75 orang.

“Pada 2-4 September 2024, Komisi XI DPR melakukan uji kepatutan dan kelayakan di mana enam orang calon mengundurkan diri. Setelah memperhatikan masukan dari masyarakat dan pertimbangan dari DPD RI, maka komisi XI DPR RI pada 4 September 2024 mengambil keputusan secara musyawarah mufakat,” ujarnya. (Kmb/Balipost)

Baca juga:  Draf RUU Kesehatan Resmi Dibahas ke Publik

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *