Staf Pengawas IADO Giri Prayogo (kiri) dan Kepala Kepala Biro Perencanaan IADO Hugo Panji (kanan). (BP/Ant)

MEDAN, BALIPOST.com – Atlet yang menolak untuk dites doping dalam penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumatera Utara akan dihukum tegas. Hal itu ditegaskan Indonesia Anti-Doping Organization (IADO).

“Jadi pesan kami dari IADO, jika atlet sudah dinotifikasi, jangan menolak, ikuti semua prosedur yang ada. Jika menolak, termasuk dalam 11 ADRV (anti-doping rules violation), dan itu dinyatakan hukuman 4 tahun,” ujar Staf Pengawas IADO, Giri Prayogo, di Medan, dikutip dari kantor berita Antara, Rabu (11/9).

Giri mengatakan, IADO akan secara rutin mengambil sampel dari para atlet yang berlaga dalam PON XXI Aceh-Sumut. Pasalnya, IADO ingin ajang multi cabang empat tahunan ini bersih dan nol kasus doping.

Baca juga:  Dana Tali Kasih Atlet PON Bali Cair, Ini Jumlahnya

Menurutnya, IADO akan memberi notifikasi kepada para atlet yang ingin diambil sampel urine. Apabila atlet tersebut menolak, maka hukuman tegas menanti mereka.

Begitu pula dengan pelatih maupun ofisial. Apabila mereka turut menghalang-halangi kerja IADO, maka tak akan luput dari sanksi.

“Pihak lain menghalang-halangi itu termasuk pelanggaran anti-doping jadi pelanggaran itu. Tidak hanya mengkonsumsi, menggagalkan, merusak sampel, juga termasuk dari pelanggaran anti-doping,” katanya.

Hukuman yang akan diterima atlet, pelatih, maupun ofisial jika diketahui menggunakan zat terlarang meliputi pencabutan medali (jika juara), pengembalian bonus, serta tidak boleh ikut serta dalam kejuaraan skala lokal, nasional, maupun internasional.

Baca juga:  Distan Klungkung Bantah Kelangkaan Pupuk Bersubsidi

Namun yang paling menyedihkan bagi atlet yakni sanksi sosial. Atlet yang tersandung doping akan merasa terkucilkan dalam ekosistem olahraga lokal maupun nasional.

“Karena mereka istilahnya olahraga ini, kan, dunia mereka. Ketika mereka dilarang untuk hidup di dunia mereka itu mereka seperti terkucil. Jadi beban psikologis juga bagi si atlet,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Biro Perencanaan IADO, Hugo Panji, mengatakan seluruh atlet sebenarnya telah diberikan pedoman anti-doping. Khusus untuk cabang binaraga, atlet wajib memiliki sertifikat Education and Learning Platform (ADEL) World Anti Doping Agency (WADA).

Baca juga:  Prospektus Right Issue Diterbitkan, BRI Optimis Investor dan Pasar Sambut Antusias

Kendati demikian, ADEL bukan berarti jaminan bahwa atlet tersebut bebas doping. Tapi setidaknya ADEL memberikan ruang kepada atlet untuk lebih punya pengetahuan tentang doping karena banyak kasus doping di beberapa PON sebelumnya terjadi akibat ketidaktahuan.

“Jadi dengan data sertifikat berarti dia sudah mengetahui konsekuensi apa jika dia menggunakan doping,” kata dia. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *