Nyoman Sukena usai sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di PN Denpasar. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pengadilan Negeri Denpasar mengabulkan penangguhan penahanan terdakwa kasus kepemilikan Landak Jawa, I Nyoman Sukena pada Kamis (12/9).

Dalam upaya penangguhan penahanan ini, PN Denpasar menerima tiga pucuk surat permohonan yang diajukan aparatur Desa Bongkasa, kuasa hukum terdakwa Maqdir Ismail (kini sudah dicabut kuasanya), dan juga anggota DPR RI dari Komisi VI, Rieke Diah Pitaloka dkk, yang sekaligus bersedia menjadi penjamin.

Baca juga:  Korupsi Dokumen Kapal, Terdakwa Akui Terima Gratifikasi 

Atas permintaan penangguhan penahanan tersebut, majelis hakim yang diketuai Ida Bagus Bamadewa Patiputra, mengabulkan dan Sukena dikenakan tahanan rumah.

Sukena mesti taat aturan dengan melakukan wajib lapor, dan kooperatif. Karena jika tidak kooperatif, maka majelis hakim suatu saat bisa mencabut penangguhan penahanan tersebut.

Istri terdakwa, Laksmi, mengaku sangat bahagia dan tidak bisa berkomentar banyak. “Intinya saya sangat berterima kasih pada masyarakat Bali, masyarakat Indonesia, dan semua yang telah membantu suami saya,” ucapnya singkat sambil menahan air mata. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Pengawasan Naker Asing Masih Lemah, Bali Tak Boleh Jadi 'Pemadam Kebakaran’
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *