Mantan penyidik KPK Novel Baswedan, sekaligus salah satu pemohon uji materi syarat usia calon pimpinan KPK, memberi keterangan kepada wartawan di Gedung I Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (12/9/2024). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Kendati permohonan uji materi soal syarat usia calon pimpinan (capim) komisi antirasuah yang ia ajukan ditolak, Mantan penyidik KPK Novel Baswedan mengaku menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Secara pribadi, sama dengan rekan-rekan, saya tentunya menghormati segala putusan yang disampaikan MK,” kata Novel ditemui usai sidang pengucapan putusan di Gedung I MK, Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (12/9).

Kendati permohonannya ditolak, Novel menyoroti pertimbangan MK. Menurut dia, MK peduli dan jeli dalam memutus perkara yang ia ajukan, mengingat adanya penegasan dari MK bahwa pembentuk undang-undang tidak boleh terlalu sering mengubah syarat usia pejabat publik.

Baca juga:  Cabuli Anak Dibawah Umur, Empat Pemuda Diamankan

“Dalam hal ini, itu bisa jadi potensi atau motif tertentu untuk menghadang, untuk menghalangi orang-orang tertentu untuk bisa jadi capim KPK. Tentunya ini menggambarkan kepedulian dan kejelian dari MK terkait persoalan ini,” ucap dia.

Selain itu, dia juga mengapresiasi Hakim Konstitusi Arsul Sani yang memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) atas putusan tersebut. Diketahui, Arsul berpendapat bahwa permohonan Novel dan rekan seharusnya dikabulkan sebagian.

Baca juga:  2025, BRI Bidik Porsi Loan at Risk Kembali Single Digit

“Tentunya barangkali beliau (Arsul Sani) juga memahami karena pengalaman beliau sebelumnya yang tentunya terkait dengan masalah hukum dan terkait dengan masalah di KPK, barangkali,” ucap Novel.

Novel Baswedan bersama 11 orang mantan pegawai KPK lainnya mengajukan permohonan uji materi syarat usia capim KPK yang diatur dalam Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Novel dan rekan meminta MK untuk memasukkan frasa tambahan ke dalam pasal tersebut. Mereka ingin pegawai KPK yang berpengalaman menjalankan fungsi utama KPK juga dapat mengajukan diri sebagai capim.

Baca juga:  Didukung 4 Hakim Pratama Baru, PN Semarapura Siap Tuntaskan Tunggakan Perkara

Namun, MK menyatakan menolak permohonan para pemohon, sebab dalil yang diajukan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Dengan demikian, norma Pasal 29 huruf e UU KPK tidak berubah. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *