Daud Yusuf Malo Elopada ditahan di Polsek Kuta Utara. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pencurian 29 sirip papan surfing senilai Rp 20,3 juta berhasil diungkap Tim Opsnal Polsek Kuta Utara, Jumat (13/9). Pelakunya, Daud Yusuf Malo Elopada (42) asal NTT diringkus di Jalan Bumbak Dauh, Kerobokan, Kuta Utara.

Kanitreskrim Polsek Kuta Utara AKP I Made Mangku Bunciana, seizin Kapolsek AKP Yusuf Dwi Admodjo, Minggu (15/9) menjelaskan TKP-nya di toko surfing, Jalan Raya Canggu, Badung. Kronologisnya pada Kamis (12/9), Ni Luh Sumandewi (29) kaget melihat sirip surfboards di tokonya dijual lewat media sosial.

Baca juga:  Buruh Proyek Pelaku Congkel Sadel Ditangkap

Selanjutnya korban mengecek barang tersebut dan diketahui bahwa barang tersebut memang miliknya. Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta Utara.

“Berdasarkan laporan korban tersebut dilanjutkan dengan melakukan penyelidikan,” ujarnya.

Tim Opsnal dipimpin AKP Bunciana dan Panit, Ipda Made Aditya Riawan Putra melakukan cek TKP dan melakukan pengumpulan keterangan saksi-saksi. Selain itu polisi juga melakukan penelusuran terhadap postingan di media sosial terkait penjualan sirip papan surfing tersebut.

Akhirnya polisi berhasil mengamankan barang bukti dan dilanjutkan dengan penjualnya. Alhasil ternyata pelakunya yaitu Daud yang merupakan sopir serabutan di tempat usaha korban.

Baca juga:  Maling Spesialis Peralatan Salon Ditangkap

Keberadaan pelaku dilacak dan berhasil diamankan di Jalan Bumbak Dauh. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kuta Utara.

Hasil interogasi, pelaku mengaku mengambil sirip papan surfing itu sebanyak tiga kali. Pada Juni ia mengambil 10 set sirip, Juli sampai Agustus mengambil 10 set dan September sembilan 9 set.

“Pelaku mengambil fins (sirip) tersebut dengan cara membuka laci tempat penyimpanan yang tidak pernah terkunci. Aksinya pada malam pagi hari,” ungkap Bunciana.

Baca juga:  WN Inggris Ditemukan Meninggal di Jalan Petitenget

Selanjutnya pelaku menjual sirip tersebut pertama kali lewat medsos dan dibeli oleh WNA yang tinggal di Jalan Majapahit, Kuta. WNA tersebut membeli fins sebanyak 3 kali, yaitu pada Juni, Juli hingga Agustus, dan September.

Per set dijual Rp 100 ribu dan uangnya dipakai bayar hutang dan biaya kebutuhan sehari-hari. Akibat perbuatannya itu pelaku ditahan di Polsek Kuta Utara.(Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *