NEGARA, BALIPOST.com – Selama delapan bulan di tahun 2024 ini, denda tilang dan biaya perkara yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana mencapai setengah miliar lebih. Jumlah nilai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNPB) ini diterima dari pelanggaran lalu lintas (tilang) baik di Kepolisian, Dinas Perhubungan maupun dari Kementerian Perhubungan.
Dari jumlah itu, didominasi penindakan tilang di UPPKB Cekik, Gilimanuk yang menyasar kendaraan barang.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jembrana, Delfi Trimariono, belum lama ini mengatakan jumlah PNPB itu bisa bertambah lagi mengingat data tersebut baru Januari-Agustus dengan rata-rata per bulan di atas Rp 35 juta. Dari data per bulan, PNPB tertinggi dalam sebulan diterima pada bulan Juni lalu mencapai Rp 169.285.000 dan bulan Mei Rp 80.795.000. Terkecil pada bulan Maret dan Januari masing-masing sebesar Rp 35.059.000 dan Rp 38.082.000.
Teranyar pada sidang tilang di PN Negara pekan ini (September), Kejari Jembrana menerima lebih dari 1.000 tilang. Dengan rerata denda Rp 200 ribu per unit kendaraan barang. “Pekan ini cukup tinggi, sampai 1.000 lebih tilang dan sudah disidangkan,” ujar Delfi.
Total PNPB dari denda tilang selama Januari-Agustus, mencapai Rp 528.350.000 dengan biaya perkara Rp 3.535.000.
Sebagai jalur lintas darat utama pulau Bali dan Jawa, kendaraan tiap harinya cukup banyak melintas lewat Gilimanuk. Termasuk kendaraan barang yang masuk Bali. Selama sepekan razia truk ODOL (over dimension over loading) di UPPKB (Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor) Cekik akhir Agustus lalu, dari 5.349 unit kendaraan barang yang diperiksa terdapat pelanggaran 1.562 unit. Dengan pelanggaran didominasi overloading (daya angkut) berjumlah 1.071 kendaraan. (Surya Dharma/balipost)