Polisi Menunjukan Barang Bukti Kejatahan oleh Gusti Komang Agus Hendra. (BP/Yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Gusti Komang Agus Hendra nekat membobol m- banking milik kerabatnya untuk memenuhi kebutuhan pribadinya. Tak tanggung – tanggung, tersangka memindahkan rekening teman kostnya itu sebesar Rp. 70 Juta. Alhasil Pria asal Banjar Dinas Dajan Margi, Desa Sari Mekar, Kecamatan Buleleng itu amankan Polisi.

Kapolsek Kota Singaraja, Kompol Made Agus Dwi Wirawan mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada akhir bulan Agustus 2024 lalu. Awalnya korban Desak Made Trisna Erawati mendapat notifikasi dana masuk ke rekening senilai Rp 285 ribu. Hingga kemudian wanita 43 tahun itu melakukan pengecekan saldo melalui e-banking. Saat dilakukan pengecekan, korban menyadari, jika uang dalam rekeningnya tersisa Rp. 5 Juta.

Baca juga:  Diparkir di Parkiran Vila, Motor Karyawan Raib

“Korban kemudian melakukan pengecekan history transaksi. Didapati, ada kegiatan transfer ke Rekening atas nama Ahmad Sunarto di Jawa,” terang Agus Dwi.

Mengetahui ada yang tidak beres, korban Desak Made Trisna Erawati pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Kota Singaraja. Serangkaian penyelidikan pun dilakukan, hingga akhirnya petugas mencurigai kerabat korban yang bernama Gusti Komang Agus Hendra melakukan kegiatan pencurian rekening itu.

Baca juga:  Cegah Penyebaran Covid-19 Dengan Penyemprotan Cairan Eco Enzyme

“Korban dan pelaku ini baru kenal melalui aplikasi Facebook sekitar bulan Juni 2024. Pelaku juga sempat mengaku berangkat ke Amerika pasca melakukan transfer uang itu,” terang Agus Dwi.

Polisi kemudian memburu tersangka, yang akhirnya ditemukan berada di rumah istrinya di wilayah Desa Baturiti, Tabanan. Dari proses interogasi, Gus Mang mengakui perbuatannya.

“Jadi pelaku selalu memperhatikan pola/kode kunci ponsel korban, serta password e-banking milik korban. Saat kejadian, pelaku mengambil ponsel korban yang ditinggal di atas kasur, saat korban berada di teras belakang kos. Dan dengan cepat mentransfer sebagian besar uang milik korban,” ungkapnya.

Baca juga:  Peringatan Halun 2019 di Jembrana, Gaungkan Germas hingga Layanan Kesehatan Lansia

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. (Nyoman Yudha/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *