GIANYAR, BALIPOST.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gianyar mulai mengendus dugaan pelanggaran netralitas menjelang Pilkada Serentak 2024. Bawaslu melihat ada indikasi kepala desa (kades) yang tidak netral sehingga Bawaslu turun melakukan proses pencegahan dan mengingatkan kades agar menjadi pejabat yang netral.
Ketua Bawaslu Kabupaten Gianyar, I Wayan Hartawan di sela Rapat Koordinasi Persiapan Perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara dengan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Gianyar, Selasa (17/9) mengatakan, Bawaslu telah menelusuri informasi kegiatan kepala desa yang diindikasikan tidak netral. Ini diantaranya kepala desa dari Wilayah Kecamatan Sukawati, Blahbatuh dan Kecamatan Tegallalang.
Ia menjelaskan, langkah ini dilakukan sebagai proses pencegahan kepada Kades diduga tidak netral menjadi pejabat netral di hajatan Pilkada 2024. “Kepala desa se-kabupaten Gianyar diharapkan bisa memposisikan diri sebagai pejabat yang netral,” harapnya.
Dipaparkannya, kepala desa tidak netral karena melakukan tindakan mengindikasikan menguntungkan salah satu paslon. Saat ini dugaan itu belum memenuhi unsur pidana karena belum ada calon kepala daerah yang ditetapkan oleh KPU.
Bawaslu Gianyar telah berkoordinasi dengan Panwascam, dan Forum Kepala Desa menelusuri kepala desa di Kabupaten Gianyar diduga tidak netral. “Kami sudah datangi 6 kepala desa, ini masih tahap pencegahan,” tegas Wayan Hartawan.
Terkait rekrutment Pengawas TPS, Wayan Hartawan menambahkan Bawaslu Gianyar melakukan rekrutment 873 Pengawas TPS untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024. Panwaslu Kecamatan dapat merekrut PTPS yang memang benar-benar berintegritas, Profesional dan tidak terafilisasi terhadap Pasangan Calon atau Partai Politik tertentu. (Wirnaya/Balipost)