-Kaki residivis curanmor, Ilham Sabri alias Bombom diperban akibat luka tembak karena berusaha kabur saat diajak mencari penadahnya. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali berhasil menangkap residivis, Ilham Sabri alias Bombom sudah empat kali masuk penjara terkait kasus curanmor, Kamis (12/9). Pelaku ditangkap saat beraksi di Lapangan Lumintang, Denpasar Utara.

Namun saat diajak mengembangkan kasusnya, pelaku melawan dan berusaha melarikan diri. Akhirnya polisi terpaksa menembak kaki kanannya.

Informasi diperoleh di lapangan, Rabu (18/9), awalnya petugas dapat informasi jika Lapangan Lumintang sering terjadi transaksi sepeda motor mencurigakan. Tim Resmob melakukan penyelidikan dan pemantauan di seputaran Lapangan Lumintang.

Baca juga:  Buang Sampah ke Sungai, 3 Warga Diberi Peringatan

Saat itu dilihat pelaku berada di Lapangan Lumintang sedang utak-atik sepeda motor. “Pelaku langsung ditangkap dan saat diinterogasi ia mengaku mencuri tiga motor,” ujar sumber.

Pelaku mengakui mencuri motor di seputaran Jalan Taman Pancing pada Senin (2/9). Selanjutnya pada Sabtu (7/9) mencuri motor di Jalan Raya Sesetan Gang Lumba-lumba III, Sesetan Denpasar. Pelaku juga beraksi di Pantai Kuta pada Rabu (11/9).

Selanjutnya petugas mengembangkan pengungkapan kasus ini, terutama mencari penadahnya ke wilayah Banjarangkan, Klungkung. Namun saat itu pelaku melawan dan berusaha melarikan diri. Petugas langsung melumpuhkannya dengan cara menembak kaki kanan pelaku.

Baca juga:  Bayi Kembar Dieksekusi Ibunya Sendiri

Selanjutnya pelaku dibawa ke RS Bhayangkara Polda Bali, Jalan Trijata, Denpasar.

Selain itu Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali juga menangkap Badrudin (30) asal Banyuwangi, Jawa Timur. Pelaku mencuri motor milik Doni Saputra.

Kronologisnya, menurut sumber, Doni bersama istrinya pulang dari pasar. Selanjutnya motornya diparkir di depan kos, Kamis (12/9) pukul 04.00 WITA. Satu jam kemudian korban bangun karena anaknya mau pakai sepeda motor itu. Namun motor itu sudah hilang dan korban mengalami kerugian Rp 32 juta.

Baca juga:  Di Denpasar, Setengah dari Surat Suara DPR RI Rampung Dilipat

Setelah menerima laporan kejadian itu, Tim Resmob langsung melakukan penyelidikan. Hasil pelacakan akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku di Jalan Raya Denpasar – Gilimanuk, Kediri, Tabanan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolda Bali termasuk motor hasil curiannya.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan belum bisa dikonfirmasi terkait pengungkapan kasus tersebut. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *