Terdakwa Sukojin usai sidang di PN Denpasar. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sukojin, terdakwa kasus kebakaran gudang LPG yang menewaskan 18 orang di Jalan Cargo Taman I No. 89, Denpasar, mulai diadili di PN Denpasar.

JPU Harisdiato Saragih membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim yang diketuai Gusti Ayu Akhirnyani dengan dua pasal. Dijelaskan dalam surat dakwaan JPU, Selasa (17/9), terdakwa didakwa atas kasus melakukan kegiatan usaha hilir tanpa perizinan berusaha yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan.

Sukojin adalah pemilik CV. Bintang Bagus Perkasa yang bergerak di bidang penjualan gas LPG, bukan merupakan lembaga penyalur yang terdaftar di pertamina patra niaga baik agen maupun pangkalan dan tidak memiliki kerjasama apa pun atau hubungan hukum dengan PT Pertamina Patra Niaga baik untuk kategori LPG 3 Kg (subsidi) maupun kategori LPG 5,5 Kg, 12 Kg dan 50 Kg.

Sehingga terdakwa tidak memiliki hak untuk melakukan kegiatan usaha pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan/atau niaga gas LPG. Namun demikian, disebut bahwa terdakwa memiliki izin atas penjualan gas LPG atas nama CV. Bintang Bagus Perkasa, beralamat di Jalan Karya Makmur Gg. Mertasari, Ubung Kaja, Denpasar, yang diterbitkan tanggal 30 April 2021 oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal, dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atas nama CV. Bintang Bagus Perkasa, beralamat di Jalan Karya Makmur Gg. Mertasari, Kel. Ubung, Denpasar.

Baca juga:  Kasus 18 Tewas Akibat Kebakaran Gudang Elpiji di Jalan Cargo Belum Sampai ke Kejaksaan

Dari dakwaan JPU disebut bahwa itu gudang milik terdakwa yang diperuntukkan sebagai tempat penyimpanan barang-barang perusahaan yang sudah tidak terpakai, penyimpanan tabung-tabung gas yang sudah rusak, sebagai tempat parkir mobil, truk pengiriman barang, kendaraan karyawan dan juga sebagai mess atau tempat tinggal karyawan.

Pada Minggu 9 Juni 2024 sekitar jam 06.00 WITA gudang milik terdakwa yang beralamat di Jalan Cargo Taman I No. 89 mengalami kebakaran hebat yang mengakibatkan karyawan terdakwa sebanyak 18 orang ikut terbakar dan meninggal dunia setelah dirawat. Juga satu unit kendaraan roda empat serta beberapa tabung LPG dengan berbagai ukuran juga ikut terbakar dalam peristiwa tersebut.

Baca juga:  Gubernur Koster Tinjau Pembangunan Pelabuhan Sanur

Berdasarkan BAP Teknis Kriminalistik TKP Ledakan dan Kebakaran Nomor: No. Lab.:885/FBF/2024 tanggal 15 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Anang Kusnadi, I Made Agus Adi Putra dan I Putu Suwandana, selaku pemeriksa Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali, menyimpulkan bahwa dari hasil pemeriksaan dan olah TKP ledakan dan kebakaran ditemukan lokasi pusat ledakan api kebakaran berada pada bagian tengah gudang penyimpanan LPG milik CV. Bintang Bagus Perkasa tepatnya pada bagian motor starter mobil pikap.

Penyebab terjadinya ledakan dan api kebakaran adalah tersulutnya akumulasi LPG yang keluar melalui inlet/outlet valve/katup tabung LPG 50 kg di dalam gudang oleh percikan bunga api listrik (sparks) motor starter mobil pickup.

Masih dalam dakwaan, bahwa gudang milik terdakwa itu tidak memenuhi standar kelayakan penyimpanan B3 dan keselamatan untuk dapat menyimpan LPG ukuran 3 kg, 12 kg dan 50 kg yaitu gudang terdakwa tidak memiliki akses pintu masuk dan pintu darurat keluar yang berbeda. Juga tidak dilengkapi dengan gas detect dan tidak tersedianya alat-alat pemadam kebakaran sesuai dengan ketentuan keselamatan sebagaimana pedoman teknis penyimpanan tabung LPG di penyalur (agen) dan penggunaan LPG untuk pengguna langsung (konsumen) sebagaimana di atur dalam UU. RI. No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pada point 5.1. tentang Persyaratan Gudang Penyimpanan Tabung LPG.

Baca juga:  Sopir Taksi Peras WNA Ditangkap di Luar Bali

Atas ketidakstandaran itu, saat terjadi ledakan menyebabkan sebanyak 18 korban meninggal dunia. Mereka adalah Latihan, Petrianus Jewarut, Robiaprianus Amput, Eko Budi Santoso, Edy Herwanto, Purwanto, Yudis Aldynato, Wiri Sumardi, Muqhis Bayudi, Divky Panca, Mohamad Sofyan, Didik Suryanto, Suherminiadi dan Ahmad Tampil. Dalam kasus ini, terdakwa dijerat Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 8 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Dan Pasal 359 KUHP. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *