Suasana di kawasan Pantai Lima, Desa Pererenan. (BP/Dokumen)

 

MANGUPURA, BALIPOST.com – Sengketa tanah di sekitar Sungai Surungan, Pantai Lima, Desa Adat Pererenan, Mengwi, terus bergulir. Bahkan Desa Adat Pererenan mengajukan gugatan tata usaha negara (TUN) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar.

Gugatan tersebut menyoal surat keputusan (SK) Bupati Badung nomor 640/01/HK/2022 yang mengklaim tanah negara di kawasan tersebut sebagai aset milik Pemkab Badung dan bahkan telah disewakan kepada pihak ketiga. Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, saat dimintai tanggapan terkait gugatan masyarakat, Rabu (18/9) tidak merespons.

Ia menyatakan bahwa gugatan tersebut merupakan hak warga masyarakat untuk mencari keadilan. “Silakan, itu hak masyarakat. Nanti kita buktikan di pengadilan,” ujar Bupati Giri Prasta singkat.

Baca juga:  Tokoh Bugbug Minta Polisi Usut Dalang Pembakaran Resort di Bugbug

Desa Adat Pererenan juga merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat, yang menyebutkan bahwa Sungai Surungan merupakan milik desa adat. Hal ini juga ditegaskan dalam awig-awig (peraturan adat) desa tersebut.

Namun, SK Bupati Badung yang mengakui tanah negara di sungai itu sebagai aset Pemkab Badung dinilai telah melanggar asas kebermanfaatan, ketidakberpihakan, dan penyalahgunaan wewenang, karena menguntungkan investor luar. “Nanti kita buktikan di pengadilan ya,” ucap Giri Prasta.

Baca juga:  Tolak Pembangunan di Pantai Lima, Desa Pererenan Somasi Bupati Badung hingga Investor

Sebelumnya, kuasa hukum Desa Adat Pererenan I Wayan Koplogantara mengakui jika kasus sengketa lahan di Sungai Surungan terus berlanjut. Pasalnya, mediasi yang diharapkan tidak kunjung dikabulkan. “Kami dari desa adat menganggap mediasi gagal. Hal itu karena sejak tanggal 21 Juni 2024 sampai sekarang, DPRD Badung melalui komisi II tidak bisa menepati janjinya untuk mempertemukan desa adat dengan bupati untuk melakukan mediasi,” ujarnya.

Dengan tidak adanya kejelasan, pihaknya pun mengakui bahwa desa adat langsung melakukan langkah-langkah hukum dengan upaya administratif. Menurutnya, pada tanggal 21 Agustus 2024 desa adat sudah mengajukan surat keberatan terhadap Bupati Badung yang mengeluarkan SK Bupati Badung nomor 640/01/HK/2022 dengan kode S501, S502, dan S503, yang menyatakan bahwa tanah negara di Sungai Surungan sebagai aset Pemda Badung.

Baca juga:  Sengketa Tanah di Julah Berujung Pembakaran Rumah

Dikatakannya, tanah di Sungai Surungan merupakan wewidangan atau wilayah Desa Adat Pererenan. Sesuai dengan Perda No. 4 tahun 2019 tentang Desa Adat, di pasal 55 disebutkan bahwa Tukad Surungan milik desa adat. Bahkan di awig-awig desa adat juga disebutkan bahwa Sungai Surungan merupakan milik desa adat. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *