Arsip foto - Menteri Sekretaris Negara Pratikno (kedua kanan) dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung (kanan) saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/9/2024). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Menteri Sekretaris Negara Pratikno ditunjuk sebagai Pelaksana tugas Sekretaris Kabinet, menggantikan Pramono Anung yang berhenti dari jabatan per 22 September 2024.

Penunjukan Pratikno sebagai Plt Seskab tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 105 P tahun 2024, tentang pemberhentian dengan hormat Pramono Anung Wibowo sebagai Sekretaris Kabinet, sebagaimana diutarakan Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana.

“Dalam Keppres tersebut juga ditunjuk Bapak Pratikno, Mensesneg sebagai Pelaksana Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Sekretaris Kabinet,” kata Ari Dwipayana dalam pesan singkat di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (19/9).

Baca juga:  Kapolri Tinjau Distributor Minyak Curah di Bali

Pratikno menjabat Plt Seskab mulai 22 September 2024, hingga ditetapkan Sekretaris Kabinet definitif oleh Presiden Joko Widodo.

Adapun dalam Keppres yang ditandatangani Presiden, Kamis 19 September 2024 itu, Presiden memberhentikan Pramono Anung sebagai Seskab terhitung tanggal 22 September 2024, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan Seskab.

Pemberhentian itu sesuai permohonan Pramono Anung yang maju sebagai calon gubernur dalam kontestasi Pilkada DKI Jakarta. Pramono Anung telah menjabat sebagai Seskab di pemerintahan Presiden Joko Widodo sejak tahun 2015. (Kmb/Balipost)

Baca juga:  Presiden Angkat Bicara Soal Penangkapan Lukas Enembe

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *