Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro. (BP/Wir)

GIANYAR, BALIPOST.com – Dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024, ASN dan Kepala Desa (Kades) berpotensi melakukan pelanggaran berhadapan dengan hukum ketika menampilkan keberpihakan kepada salah satu pasangan calon (Paslon) dalam kontestasi Pilkada.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar tergabung dalam Sentra Gakkumdu (Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian) mengingatkan ASN dan Kades di Wilayah Kabupaten Gianyar tetap memegang teguh netralitas dalam Pemilukada.

Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro, S.H., M.H., Jumat (20/9) mengatakan bahwa fungsi, tugas, dan peran ASN dalam UU No 5 tahun 2014, tertera jelas fungsi ASN adalah sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, perekat dan pemersatu bangsa.

Baca juga:  Dispar Ingatkan Pengelola DTW Pasang Barcode PeduliLindungi

Dijelaskannya, ASN dan kades ini memang memiliki hak pilih dalam pilkada. Dalam Pasal 2 UU No 5 Tahun 2014 tertera setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.

Agus Wirawan memaparkan ASN tidak boleh menunjukkan keberpihakan pada kandidat atau partai yang menjadi peserta pemilihan umum atau Pilkada. “Sanksi atas pelanggaran terhadap kewajiban netralitas dalam pemilu itu bervariasi, mulai dari teguran, hukuman administratif, hingga pemecatan,” jelasnya.

Baca juga:  Jokowi Ingatkan Jaga Perputaran Uang di Desa

Lebih lanjut dikatakannya, sebagai peserta/pemilih dalam pilkada, Kades dan ASN memang memiliki hak untuk mengetahui visi misi Paslon dalam Pilkada sebagai dasar menentukan pilihan. “Silahkan saja ingin mengetahui visi misi paslon dalam pilkada, yang penting jangan memberikan fasilitas maupun memberikan keputusan atas kewenangannya,” tegas Agus Wirawan.

Ditekankannya, dalam praktiknya bisa saja ada oknum Kades atau ASN melakukan keberpihakan atau tidak netral dengan alasan atau kedok ingin mengetahui visi misi paslon. Pasal 282 UU Pemilu Nomor 5 Tahun 2014 tertera jelas pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.

Baca juga:  Ditangkap, ABG Jambret Mahasiswi

“Untuk mewujudkan pilkada damai, Para Kades dan ASN cukup menentukan keberpihakan kepada salah satu Paslon saat pencoblosan di bilik suara, sehingga terwujud pilkada yang demokratis,” harapnya. (Wirnaya/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *