Rapat- Pelaksanaan rapat koordinasi pembatasan pengeluaran dana kampanye Pilkada 2024, dengan paslon, pada Minggu (22/9). (BP/Nan)

 

AMLAPURA, BALIPOST.com – Tahapan demi tahapan telah dilalui oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karangasem untuk menghadapi Pilkada Karangasem pada 27 November 2024 mendatang. Khusus untuk debat bagi pasangan calon (paslon), KPU telah merancang pelaksanaan tersebut sebanyak tiga kali.

Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, I Kadek Sukara, mengungkapkan, kalau pihaknya telah merancang pelaksanaan debat untuk paslon sebanyak tiga kali. “Rencananya, debat Paslon yang pertama akan digelar 27 Oktober, kemudian debat kedua 3 November, dan debat ketiga akan dilaksanakan 10 November, 2024” ucapnya dalam rapat koordinasi pembatasan pengeluaran dana kampanye Pilkada 2024, Minggu (22/9).

Baca juga:  Peringati Hari Kemerdekaan, Bupati Suwirta Buka Gerak Jalan Putri

Sukara mengatakan, untuk lokasi debat yang akan diselenggarakan itu, rencananya akan memilih lokasi di Denpasar. Hanya saja, untuk rencana debat itu belum diplenokan. “Rencananya untuk lokasi kita pilih Denpasar, tapi untuk tempat ini belum kita plenokan dan nanti akan plenokan dulu baru akan kita sampaikan ke masing-masing paslon,” katanya.

Menurut Sukara, untuk tahapan selanjutnya, besok akan dilaksanakan pengundian nomor urut untuk ketiga paslon. Dan setalah pengundian nomor urut Paslon, nantinya untuk kampanye akan disesuaikan dengan nomor urut yang diperoleh oleh masing-masing paslon sesuai dengan zona yang telah ditentukan. “Untuk kampanye ada tiga zona, yakni A-C. Jadi, kalau paslon dapat nomor urut 1, maka kampanye disesuaikan dengan zona ini,” jelasnya.

Baca juga:  KPPS Bisa Hentikan Pencoblosan Pemilu Bila Gunung Agung Erupsi

Sementara itu, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Karangasem, I Wayan Suartika, menjelaskan, untuk pembatasan pengeluaran dana kampanye Pilkada 2024, dalam rapat koordinasi dengan paslon, telah disepakati kalau batasan maksimal pengeluaran dana kampanye sebesar Rp 25 miliar. “Jumlah ini disampaikan dengan pembatasan pengeluaran dana kampanye saat Pilkada 2020 lalu,” jelasnya. (Eka Parananda/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *