Keterlibatan Kasus Narkoba, IRT Diamankan Polisi. (BP/Yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Seorang Ibu Rumah Tangga berinisial RS (27) diamankan Unit Reserse Narkoba Polres Buleleng pada Sabtu (10/8) lalu. Ia diduga terlibat dalam bisnis narkoba yang dilaksanakan oleh Suaminya berinisial IM.

Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP Putu Subita Bawa, dikonfirmasi, Senin (23/9) menjelaskan, penangkapan IRT berinisial RS ini berkat pengembangan kasus sebelumnya di wilayah Kampung Kajanan, Kecamatan Buleleng. Disini, dari keterangan tersangka MH, polisi kemudian melakukan pengembangan ke wilayah Pegayaman, rumah milik IM yang diduga sebagai penyuplai barang dari MH.

Atas informasi itu, Tim Goak Poleng pun melakukan pengintaian dan penggerebekan rumah pelaku IM, yang terletak di Banjar Dinas Timur Jalan, Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada. Namun, gerak – gerik petugas nampaknya diketahui oleh pelaku IM. Pelaku bersama dua temannya pun melarikan diri.

Baca juga:  Manis Galungan, Polisi Atensi Membludaknya Kunjungan ke Pantai

“Setelah dilakukan penggerebekan IM dan dua rekannya yang diduga sebagai pembeli itu melarikan diri ke kebun cengkeh di belakang rumahnya. Polisi kemudian mengamankan satu pelaku yakni istri IM di rumahnya untuk dibawa ke Mapolres Buleleng,” terang Subita.

Dari hasil interogasi, RS pun mengakui kegiatan yang dilakukan oleh suaminya itu. Bahkan dari barang – bukti yang dikumpulkan, uang senilai Rp. 4,6 juta yang diduga hasil penjualan narkoba itu dibawa oleh RS. “Istrinya ini mengakui perbuatan yang dilakukan oleh suaminya, dari tangan IRT ini, uang hasil penjualan berhasil kita amankan,”imbuh Subita.

Baca juga:  Lakukan Ini, Dua Waria Ditangkap

Subita pun tak menampik, jika usaha jual – beli narkoba jenis sabu ini sudah dilakukan tersangka IM sejak setahun belakangan ini. Polisi hingga kini masih menyelidiki asal barang yang didapat oleh Pelaku IM ini. Kini IM masuk DPO kasus narkoba dan belum diketahui keberadaannya. “Yang jelas ini sudah DPO. Kita belum bisa memastikan dimana keberadaannya,” katanya.

Atas perbuatannya, Pelaku RS dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. Dan pasal 112 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara. Serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (Nyoman Ydha/Balipost)

Baca juga:  Jasad Pria Ditemukan di Areal Pura Dalem Purwa Banyuning
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *