DENPASAR, BALIPOST.com – Gudang teknisi AC milik Misbahul Munir (30) di Jalan Jalan Pondok Indah Raya II, Pemecutan Kaja, Denpasar Utara (Denut), Sabtu (14/9) disatroni maling. Pelakunya mantan karyawan korban, Ratno Andiono (38), teknisi AC asal Jawa Timur ditangkap pada Kamis (19/9).
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Senin (23/9) menjelaskan korban kehilangan beberapa rol pipa tembaga AC senilai Rp 6 juta. Kronologisnya pada Sabtu (14/9) pukul 05.30 WITA korban datang dari kampung dan melihat keadaan rumah janggal. Pasalnya ada tangga lipat di bawah.
Selanjutnya korban mengecek barang-barang miliknya dan ternyata beberapa rol pipa AC disimpan di gudang, hilang. “Korban melaporkan peristiwa ini ke Polsek Denpasar Utara. Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Tim Opsnal Polsek Denut dipimpin Kanitreskrim Ipda Kadek Astawa Bagia menindaklanjuti laporan kasus tersebut. Hasil pemeriksaan saksi-saksi, polisi berhasil mengidentifikasi pelakunya yaitu Ratno Andiono.
Selanjutnya petugas melacak keberadaan pelaku dan berhasil ditangkap saat sedang istirahat di kamar kosnya, Jalan Raya Sesetan, Pesanggaran, Denpasar Selatan. Selain itu polisi mengamankan barang bukti satu rol pipa AC dan uang Rp 1,5 juta.
Saat diinterogasi pelaku mengaku melakukan pencurian dengan cara buka kunci gerbang, selanjutnya masuk ke gudang dan menggunakan tangga lipat mengambil pipa AC tersebut. Pelaku mengakui barang yang diambil tersebut lalu dijual untuk biaya hidup sehari-hari. “Saat ini pelaku sudah diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)