Ketua Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas Suprapto Sastro Atmojo (tiga kiri) dalam jumpa pers yang digelar di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Senin (23/9/2024). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Guna mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Publisher Rights, struktur organisasi dan bidang kerja komite pelaksana Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital ditetapkan.

Suprapto Sastro Atmojo ditetapkan sebagai Ketua Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas dan Indriaswati Dyah Saptaningrum ditetapkan sebagai wakil ketua komite.

“Struktur organisasi yang telah ditetapkan dalam rapat pleno Komite terdiri atas ketua dan wakil ketua komite, serta para koordinator yang akan memimpin empat bidang kerja komite,” kata Suprapto Sastro Atmojo selaku ketua komite dalam jumpa pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Senin (23/9).

Koordinator-koordinator yang akan memimpin empat bidang kerja komite juga sudah ditetapkan.

Koordinator bidang kerja sama perusahaan pers dan platform terdiri atas Herik Kurniawan, Guntur Syahputra Saragih, dan Damar Juniarto.

Baca juga:  Anggota Kadin Melanggar Aturan Organisasi Diberikan Sanksi

Sasmito dan Fransiskus Surdiasis ditetapkan sebagai koordinator bidang pelatihan dan program jurnalisme berkualitas, yang tanggung jawabnya mencakup pelaksanaan kewajiban perusahaan platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas dan bertanggung jawab.

Koordinator bidang pengawasan, mediasi, dan arbitrase terdiri atas Kristiono Setyadi dan Ambang Priyonggo.

Bidang ini bertanggung jawab mengawasi pelaksanaan tugas dan kewajiban perusahaan platform digital, termasuk memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan pers, memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan platform digital, dan mendesain algoritma distribusi berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas.

Bidang pengawasan, mediasi, dan arbitrase juga bertugas memastikan platform digital tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten berita yang tidak sesuai dengan peraturan.

Bidang organisasi dan hubungan antarlembaga koordinatornya Mediodecci Lustarini dan Alexander Carolus Suban.

Bidang ini tanggung jawabnya mencakup penataan kelembagaan komite, penyusunan statuta, penyusunan kode etik dan pembentukan komite etik, serta bentuk-bentuk kerja sama yang tidak secara spesifik diatur di bidang kerja yang lain.

Baca juga:  Kemenkeu Minta Merpati Bayar Utang Sebelum Resmi Terbang

Suprapto mengatakan bahwa komite pelaksana Perpres Publisher Rights independen dalam menjalankan tugas.

Komite bertugas memastikan pemenuhan enam kewajiban perusahaan platform digital, antara lain tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten berita yang tidak sesuai dengan Undang-Undang mengenai pers setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan oleh perusahaan platform digital.

Selain itu, komite bertugas membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan pers serta memastikan platform digital memberikan perlakuan adil kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan.

Komite juga bertugas melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung praktik jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab serta melakukan upaya terbaik dalam mendesain algoritma distribusi berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebhinekaan, dan peraturan perundang-undangan.

Baca juga:  Komplotan Pengedar Lintas Provinsi Ditangkap, Ratusan Lembar Upal Diamankan

Suprapto mengatakan bahwa komite akan berusaha menjadi mediator yang profesional sehingga bisa menjadi jembatan penghubung antara perusahaan platform digital dan perusahaan pers.

“Dengan menjadi mediator yang profesional dan independen, komite juga akan bisa menjalankan fungsinya, yaitu pengawasan dan pemberian fasilitasi, pemberian rekomendasi atas hasil pengawasan, dan pelaksanaan fasilitasi dalam arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa antara perusahaan platform digital dan perusahaan pers,” ia menjelaskan.

Dewan Pers telah menetapkan 11 anggota Komite Pelaksana Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Platform Digital Mendukung Jurnalis Berkualitas atau Perpres Publisher Rights.

Anggota komite terdiri atas lima wakil Dewan Pers, lima perwakilan ahli dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, serta satu wakil pemerintah dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *