DENPASAR, BALIPOST.com – Sejumlah kepala daerah di Bali kembali bertarung dalam pemilihan kepala daerah yang akan berlangsung pada 27 November 2024. Namun, hanya 3 kabupaten/kota saja yang akan dipimpin penjabat sementara (Pjs) karena kepala daerahnya mengajukan cuti selama masa kampanye.
Pada Selasa (24/9), Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya mengukuhkan tiga penjabat sementara (Pjs) itu, yakni Pjs Wali Kota Denpasar, Bupati Bangli, dan Bupati Jembrana.
Dikutip dari Kantor Berita Antara, Pj Gubernur mengatakan penggantian sementara ini karena di tiga kabupaten/kota tersebut kepala daerah dan wakilnya kompak mengambil cuti untuk mengikuti Pilkada Serentak 2024.
“Pada saat kepala daerah dan wakil kepala daerah secara bersamaan mengikuti kontestasi pilkada dan mengikuti cuti di luar tanggungan negara maka ditunjuk Pjs,” katanya.
Adapun posisi Pjs Walikota Denpasar menggantikan Jaya Negara dan Kadek Agus Arya Wibawa adalah I Dewa Gede Mahendra yang merupakan Asisten 1 Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra Provinsi.
Posisi Pjs Bupati Bangli mengganti Sang Nyoman Sedana Arta dan I Wayan Diar adalah Made Rentin yang merupakan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bali.
Untuk Pjs Bupati Jembrana pengganti I Nengah Tamba dan I Gede Ngurah Patriana adalah I Ketut Sukra Negara yang merupakan Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Biro Pemkesra) Setda Provinsi Bali.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bali Dewa Made Indra menambahkan bahwa ketiga kepala organisasi perangkat daerah di lingkup Pemprov Bali ini dipilih berdasarkan mekanisme Kementerian Dalam Negeri.
“Sesuai surat Mendagri untuk pengisian diusulkan gubernur dari pejabat pimpinan tinggi pratama eselon dua, jadi semuanya dari provinsi, dan Mendagri menyetujui, harus memastikan ASN ini memiliki kapasitas melaksanakan tugas,” ujarnya.
Sekda Dewa Indra mengatakan untuk tiga kabupaten lain seperti Karangasem, Tabanan, dan Badung yang bupatinya maju di Pilkada Serentak 2024 tidak dicarikan penjabat sementara, sebab masih memiliki wakil bupati yang langsung menggantikan.
“Untuk yang bupatinya maju tapi wakilnya tidak maka wakilnya jadi pelaksana tugas (Plt) bupati seperti Karangasem, Tabanan, dan Badung, karena itu gubernur sudah menyampaikan surat agar wakilnya langsung melaksanakan tugas,” katanya.
Para kepala OPD di Pemprov Bali ini dipastikan tetap mengemban jabatannya di instansi terkait, dan posisinya sebagai penjabat sementara hanya sampai 23 November 2024.
Sekda memberi arahan bahwa tugas ketiganya adalah menjalankan pemerintahan sehari-hari mendukung program kepala daerah definitif, memfasilitasi pelaksanaan Pilkada Serentak, dan memastikan birokrasi pemerintahannya netral. (kmb/balipost)