JAKARTA, BALIPOST.com – Wacana penambahan komisi di DPR muncul seiring adanya rencana penambahan kementerian pada kabipuannet pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto.
Terkait penambahan komisi itu, dikatakan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI Puan Maharani sedang dimatangkan.
Menurut Puan, dikutip dari Kantor Berita Antara, kemungkinan penambahan komisi di DPR harus dilakukan agar bisa memperkuat kemitraan antara pemerintah dan legislatif.
“Jadi, itu sedang kita godok dan kita laksanakan ya sesuai dengan mekanismenya,” kata Puan di Jakarta, Selasa (24/9).
Saat ini alat kelengkapan dewan di DPR RI terdiri atas sejumlah badan dan 11 komisi.
Puan mengatakan penambahan komisi akan terjadi jika memang nantinya ada penambahan kementerian.
Saat ini aturan batas jumlah kementerian sebanyak 34 kementerian sudah diubah menjadi tidak dibatasi sesuai dengan kebijakan presiden.
Selain itu, Puan memastikan penambahan kementerian akan dilakukan sesuai dengan mekanisme agar tidak menjadi kesempatan untuk bagi-bagi jabatan.
Jika terlaksana, Puan mengatakan penambahan komisi di DPR RI bakal dibicarakan sesuai dengan musyawarah dan mufakat.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2045 menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (RUU Kementerian Negara) menjadi undang-undang.
Salah satu ketentuan krusial yang dilakukan perubahan dalam RUU ini, yakni mengakomodasi pembentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan presiden sehingga tidak dibatasi hanya 34 kementerian, seperti ketentuan dalam undang-undang yang belum diubah. (kmb/balipost)