Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan saat melakukan ekspose hasil pengawasan produk baja di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (26/9/2024). (BP/Ant)

CIKARANG, BALIPOST.com – Satuan tugas (Satgas) pengawasan terhadap barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor atau satgas impor ilegal akan mengakhiri masa kerjanya pada Desember 2024. Hal itu dikatakan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan.

“Selesai. Ya nanti terserah pemerintah baru,” ujar Zulkifli di Cikarang, Jawa Barat, dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (26/9).

Kehadiran satgas impor ilegal, kata Zulkifli, cukup efektif untuk memberantas produk-produk asal luar negeri yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Namun demikian, Zulkifli menegaskan bahwa satgas impor ilegal bukanlah cara untuk menyelesaikan masalah gempuran barang-barang impor.

Menurut dia, hal ini menjadi terapi kejut atau shock therapy bagi para importir nakal. “Ya satgas itu bukan penyelesaian, cuma dia shock therapy saja,” katanya.

Baca juga:  Tim Satgas Yustisi Edukasi Pengunjung Alun-alun Gianyar

Satgas impor ilegal resmi dibentuk pada 19 Juli 2024. Adapun jenis-jenis barang yang diawasi yakni tujuh jenis barang antara lain tekstil dan produk tekstil, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan barang tekstil sudah jadi lainnya.

Satgas ini beranggotakan kementerian dan lembaga yang terdiri dari Kementerian Perdagangan, Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan Keamanan Laut (BAKAMLA), TNI AL, Dinas Provinsi Kabupaten/Kota yang membidangi perdagangan, dan Kadin.

Baca juga:  Lakukan Pemukulan di Arena Tajen, Pria Dilaporkan

Pembentukan Satgas ini dilatarbelakangi oleh beberapa industri tekstil yang tutup serta keluhan dari dunia usaha nasional terkait maraknya produk-produk impor yang dikategorikan ilegal karena jauh daripada harga yang semestinya dan tidak bisa dipertanggungjawabkan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan sebagainya, sehingga terjadi PHK, penutupan pabrik dan lain-lain.

Dasar hukum atas pembentukan Satgas ini adalah Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.

Tujuan pembentukan satgas ini untuk menciptakan langkah strategis dan pengawasan penanganan masalah impor.

Baca juga:  Bupati Suwirta Raih Dua Penghargaan Nasional Top 40 Inovasi Pelayanan Publik 2018

Adapun tugas dari Satgas tersebut antara lain melakukan inventarisasi permasalahan terkait dengan barang tertentu yang diperlakukan tata niaga impornya.

Kemudian menetapkan sasaran program dan prosedur kerja, melakukan pemeriksaan perizinan berusaha atau persyaratan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impornya, termasuk standar SNI dan pajak.

Melakukan klarifikasi terhadap pelaku usaha terkait dengan dugaan pelanggaran, tentu tindakan hukum sesuai dengan kewenangan berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku.

Pembentukan Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor ditetapkan oleh Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 932 Tahun 2024. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *