I Made Surya Darma Yudha, (BP/Ina)

BANGLI, BALIPOST.com – Sejumlah alat peraga sosialisasi (APS) berupa spanduk dan baliho pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Bali serta paslon bupati dan wakil bupati Bangli masih terpasang di beberapa titik di Kabupaten Bangli.

Padahal, KPU Bangli sebelumnya sudah mengingatkan paslon agar segera mencabut APS yang dipasang, paling lambat sehari sebelum masa kampanye dimulai.

“Kami sudah bersurat tanggal 22 lalu, kami minta agar menurunkan APS sebelum masa kampanye. Tetapi sampai hari ini ternyata masih (terpasang),” ungkap Komisioner KPU Bangli I Made Surya Darma Yudha, Jumat (27/11).

Baca juga:  Hujan, Doa Bersama Pembukaan Masa Kampanye Pilgub Digelar di Ruangan

Lanjut dikatakan bahwa dari hasil rapat yang diadakan KPU Bangli, liaison officer (LO) paslon mengaku sudah berproses menurunkan APS sebagaimana imbauan KPU. Hanya saja belum semuanya dicabut.

LO Paslon pun telah mempersilakan KPU agar menertibkan APS yang masih tersisa. “Kami sekarang tunggu rekomendasi Bawaslu,” katanya.

Pada masa kampanye Pilkada 2024 ini, KPU Bangli memfasilitasi pengadaan alat peraga kampanye (APK) untuk para Paslon. Jenis APK yang fasilitasi ada tiga yakni berupa baliho sebanyak satu buah di masing kecamatan, umbul-umbul sebanyak 10 buah di masing-masing kecamatan, dan spanduk 1 buah di masing-masing desa.

Baca juga:  Jika Presiden Cuti Kampanye, KPU Akan Umumkan ke Publik

Untuk APK jenis baliho, Surya Darma mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu desain dari Paslon untuk nantinya dicetak. Di luar APK yang difasilitasi KPU Bangli, Paslon dibolehkan memperbanyak APK maksimal 200 persen dari jumlah yang difasilitasi.

Sementara itu, anggota Bawaslu Bangli, I Nengah Purna mengatakan pihaknya sudah mendata keberadaan APS tersebut. Data tersebut akan diserahkan kepada Satpol PP Bangli untuk ditindaklanjuti.

Baca juga:  Hadapi Pilkada, Golkar Bangli Mulai Jajaki Koalisi

Nantinya Satpol PP akan memastikan apakah ada pelanggaran terhadap peraturan daerah (perda) atau tidak. “Kalau ada pelanggaran, yang berhak menurunkan adalah Satpol PP,” terangnya.

Purna pun berharap adanya kesadaran dari tim paslon untuk menurunkan APS, mengingat masa kampanye sudah dimulai sejak 25 September 2024. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *