Rapat Paripurna DPR RI Penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2024—2025 Keanggotaan DPR RI 2019—2024, Jakarta, Senin (30/9/2024). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Sebanyak 79 rancangan undang-undang (RUU) tentang kabupaten/kota disetujui menjadi undang-undang. Persetujuan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI Penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2024—2025 Keanggotaan DPR RI 2019—2024.

Adapun 79 kabupaten dan kota yang akan memiliki undang-undang baru itu berada di 10 provinsi, yakni Provinsi Bengkulu, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Banten, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Barat.

“Apakah 79 RUU tentang kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Banten, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Selatan, dan Provinsi Sulawesi Barat dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Ketua DPR RI Puan Maharani di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPR RI, Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Senin (30/9).

Pertanyaan itu dijawab setuju oleh seluruh anggota dan perwakilan fraksi yang hadir pada Rapat Paripurna DPR RI.

Di awal, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyampaikan bahwa Komisi II DPR RI bersama Pemerintah telah menyetujui agar 79 RUU soal kabupaten/kota pada Pembicaraan Tingkat I untuk dibawa ke Rapat Paripurna guna disetujui menjadi undang-undang pada Selasa (24/9).

Baca juga:  Di Denpasar, Pelipatan Surat Suara DPR Libatkan 130 Orang

“Komisi II DPR RI memandang perlu untuk dilakukan penataan kembali tentang dasar hukum pembentukan kabupaten/kota di Indonesia yang masih berdasarkan pada Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950, mengingat undang-undang pembentukan tersebut secara konseptual sudah tidak cocok dengan konsep otonomi daerah saat ini,” katanya.

Dia pun berharap dengan disetujuinya 79 RUU tersebut maka setiap kabupaten/kota memiliki undang-undang pembentukannya secara sendiri-sendiri, dalam arti tidak digabung dalam satu undang-undang.

“Dengan pembentukan 79 RUU tentang kabupaten/kota tersebut tentu dapat memperbaiki dan memperbarui regulasi terkait pembentukan daerah sehingga dapat menghindari konflik hukum dan administrasi yang mungkin timbul akibat dasar hukum yang tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini,” ujarnya.

Dia lantas berkata, “Diharapkan pula mampu menjawab perkembangan permasalahan dan kebutuhan hukum Pemerintah Daerah dan masyarakatnya dalam rangka menjalankan roda pemerintahan mendorong percepatan kemajuan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.”

Baca juga:  Disela Forum Parlemen Dunia, Pimpinan DPR Lakukan Pertemuan Bilateral

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian mengatakan bahwa 79 RUU tersebut mencakup di dalamnya pembaruan dari sisi dasar hukum dan cakupan wilayah yang tak lagi sesuai dengan kondisi saat ini, misalnya karena adanya pemekaran.

“Pencantuman karakter wilayah sebagai salah satu substansi dalam 79 RUU juga jadi indikator pengakuan negara terhadap karakteristik masing-masing daerah, sekaligus penekanan bahwa Indonesia adalah negara yang plural, multikultur, multietnis, multiras, bahkan multilanskap namun terintegrasi dalam NKRI, Bhinneka Tunggal Ika,” tuturnya.

Untuk itu, dia berharap RUU tersebut akan memberikan kepastian hukum dan kekuatan hukum bagi produk hukum turunannya, seperti peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.

“Karena 79 undang-undang ini dilandaskan pada landasan konstitusi yang sah saat ini yaitu UUD tahun 1945 pascaamendemen, bukan lagi konstitusi yang sudah tidak berlaku,” ucapnya.

Ke-79 RUU tentang Kabupaten/Kota tersebut meliputi Kabupaten Cianjur, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Karawang, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Pandeglang.

Baca juga:  Ajarkan Tertib Lalu Lintas Sejak Usia Dini

Berikutnya, Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Kulon Progo, Kabupaten Sleman, Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Badung, Kabupaten Bangli, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Klunkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Bima, Kabupaten Dompu, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Tengah, dan Kabupaten Timur.

Kemudian, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Rejang Lebong, Kota Bengkulu, Kabupaten Lahat, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Komering Ulu, Kota Palembang, Kabupaten Donggala, Kabupaten Tolitoli, Kabupaten Banggai, Kabupaten Poso, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Bone, dan Kabupaten Jeneponto.

Selanjutnya, Kabupaten Takalar, Kabupaten Gowa, Kota Makassar, Kabupaten Maros, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Kabupaten Barru, Kabupaten Soppeng, Kota Parepare, Kabupaten Kepulauan Selayar, Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Wajo, Kabupaten Sidenreng Rappang, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Enrekang, Kabupaten Luwu, Kabupaten Tana Toraja, Kabupaten Majene, Kabupaten Mamuju, dan Kabupaten Polewali Mandar. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *