Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae saat memaparkan saat memaparkan hasil Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta, Selasa (1/10/2024). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Pertumbuhan kredit perbankan sebesar 11,40 persen secara tahunan (yoy) atau Rp7.508 triliun per Agustus 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, pertumbuhan kredit perbankan turun bila dibandingkan dengan pertumbuhan di bulan Juli 2024 yang sebesar 12,4 persen (yoy) atau Rp7.515 triliun.

“Pertumbuhan kredit per Agustus 2024 masih melanjutkan catatan double digit growth sebesar 11,40 persen, Juli yang lalu masih tercatat pada angka yang hampir sama juga 12,40 persen menjadi Rp7.508 triliun,” ujar Dian saat konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Selasa (1/10).

Baca juga:  Naik dari Sehari Sebelumnya, Kasus COVID-19 Baru Nasional Masih Ribuan Orang

Kemudian secara tahun berjalan, pertumbuhan kredit perbankan tercatat tumbuh 5,89 persen (ytd), sementara kredit perbankan tercatat minus 0,09 persen (mtm).

Pertumbuhan kredit Agustus diikuti dengan rasio kredit macet atau non performing loan (NPL) di angka 2,26 persen, turun tipis jika dibandingkan NPL Juli yang tercatat 2,27 persen.

Dian memaparkan, hingga Agustus 2024 total Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tercatat sebesar Rp8.650 triliun atau tumbuh 7,01 persen (yoy). Pertumbuhan DPK bulan ini lebih rendah jika dibandingkan pertumbuhan bulan lalu yang tercatat 7,72 persen (yoy) atau Rp8.687 triliun.

Baca juga:  Bank Indonesia Optimis Kredit Perbankan Tumbuh 10 -12 Persen

Ia menyebut giro sebagai kontributor utama pertumbuhan DPK bulan Agustus 2024. Lebih lanjut, dari aspek profitabilitas perbankan, Net Interest Margin (NIM) dan Return on Invesment (ROA) mencatatkan masing-masing 4,60 persen dan 2,69 persen.

Selain itu, alat likuid perbankan pada Agustus 2024 tercatat Rp2.195 triliun. “Profitibalitas industri perbankan pada Agustus 2024 sangat memadai meskipun termorderasi dengan rasio AL/NCD dan AL/DPK masing-masing sebesar 112,92 persen, Juli lalu tercatat 113,49 persen, dan 25,37 persen sementara Juli lalu 25,56 persen. Masih di atas threshold masing-masing sebesar 30 persen dan 10 persen,” ucap Dian. (Kmb/Balipost)

Baca juga:  OJK Fokus Lima Area Kebijakan dan Inisiatif di 2020

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *