Pimpinan DPRD Buleleng dilantik pada Rabu (2/10). (BP/Istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Empat pimpinan DPRD Buleleng resmi dilantik pada Rabu (2/10), melalui Rapat Paripurna Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD Kabupaten Buleleng masa jabatan 2024-2029. Empat pimpinan DPRD Buleleng ini terdiri dari satu ketua dan tiga wakil ketua.

Kursi ketua DPRD Buleleng periode 2024-2029 diisi oleh Ketut Ngurah Arya dari PDI Perjuangan, Wakil Ketua I DPRD Buleleng I Nyoman Gede Wandira Adi dari Partai Golkar, Wakil Ketua II Made Jayadi Asmara dari NasDem, dan Wakil Ketua III Kadek Widana dari Gerindra.

Baca juga:  DPRD Buleleng Pertanyakan Anggaran Buku Perundangan Hingga Rp 1,47 Miliar

Ketua DPRD Buleleng, Ngurah Arya menegaskan pasca pelantikan ini pihaknya langsung membentuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Ia mengaku harus gerak cepat karena banyak tugas yang menanti di lembaga DPRD Buleleng.

Adapun susunan AKD DPRD Buleleng periode 2024-2029 meliputi Komisi I diketuai oleh Luh Marleni dari Partai Gerindra, Komisi II diketuai oleh Wayan Masdana dari partai PDI P, Komisi III diketuai oleh Ketut Susila Umbara dari partai Golkar, Komisi IV diketuai oleh Nyoman Sukarmen dari partai PDI P.

Baca juga:  DPRD Sumbang Puluhan Kantong Darah

Sedangkan Badan Musyawarah diketuai oleh Ngurah Arya dari partai PDIP,  Badan Pembentukan Peraturan Daerah diketuai oleh H. Mulyadi dari partai PKB, Badan Anggaran diketuai oleh Ngurah Arya dari partai PDIP, dan Badan Kehormatan diketuai oleh Made Putri Nareni dari partai NasDem.

“Kita dari awal sudah menyusun secara proporsional. Yang jelas kita kerja maksimal untuk masyarakat,”kata Ngurah Arya.

Pihaknya juga mengaku, PDIP sebagai partai pemenang tidak merasa khawatir atas pembagian secara proporsional ini. Karena Keputusan yang diambil saat ini untuk kepentingan masyarakat. “Sepanjang untuk masyarakat  kami tidak merasa khawatir, Semua kebijakan pemerintah kita akan awasi bersama – sama asal untuk orang banyak,” tutupnya. (Nyoman Yudha/balipost)

Baca juga:  Lebih Dari 30 Ribu Warga Tabanan Tak Penuhi Syarat Coklit 
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *